Gubernur Sumut Bantah Tahu Suap Hakim PTUN Medan

Rabu, 22 Juli 2015 - 16:47 WIB
Gubernur Sumut Bantah Tahu Suap Hakim PTUN Medan
Gubernur Sumut Bantah Tahu Suap Hakim PTUN Medan
A A A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho membantah terlibat dalam penyuapan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gatot juga membantah terlibat dalam penunjukan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhatara Guntur alias Gerry menjadi pengacara Biro Keuangan Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara dalam penanganan kasus bantuan sosial (bansos).

"Pak Gatot itu sudah menyatakan tidak tahu menahu pemberian uang terhadap saudara Gerry diberikan ke PTUN," tutur pengacara Gatot, Razman Arief Nasution di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (23/7/2015).

Dia mengatakan, penunjukkan Gerry sebagai pengacara Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Achmad Fuad Lubis dilakukan atas inisiatif Fuad sendiri.

"Penunjukkan (anak buah) OC Kaligis sebagai penasihat hukum oleh Fuad itu inisiatif dari Bapak Fuad Lubis," katanya.

Kendati demikian, Razman menegaskan kliennya siap menghadapi setiap tuduhan yang ditujukan kepadanya. (Baca: Pengacara Gubernur Sumut Kecewa terhadap KPK)

Pada hari ini Gubernur Sumut Sumut, Gatot Pujo Nugroho menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, pengacara yang disangka menyuap tiga hakim PTUN Medan.


PILIHAN:


Bertemu OC Kaligis, Pengacara Bahas Gugatan Praperadilan
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9927 seconds (0.1#10.140)