30% PNS Cuti Pasca Lebaran, KASN Jamin Tak Ganggu Pelayanan

Rabu, 22 Juli 2015 - 09:32 WIB
30% PNS Cuti Pasca Lebaran,...
30% PNS Cuti Pasca Lebaran, KASN Jamin Tak Ganggu Pelayanan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy mengatakan berkaitan dengan kedisiplinan ASN telah secara lengkap diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Termasuk berkaitan dengan sanksi PNS yang membolos.

“Di situ sudah secara jelas sanksi-sanksinya. Jadi kalau pun membolos harus dilihat lagi aturan yang ada,” kata dia saat dihubungi SINDO, 21 Juli 2015.

Dia pun meminta para kepala lembaga, kementerian ataupun kepala daerah untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai memberikan sanksi yang terpisah dari aturan tersebut.

“Jika kepala daerah misanlya memberikan sanksi terpisah dari ini (aturan), itu juga salah. Semua harus megacu pada ini,” ujar Irham.

Sebagaimana yang diatur pada Pasal 3 Ayat 11 di dalam PP tersebut, setiap PNS wajib untuk masuk kerja dan menaati jam kerja. Sementara di Pasal 8 Ayat 9 disebutkan sanksi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja.

Sanksi tersebut diantaranya teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja. Lalu teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama enam sampai dengan 10 hari kerja.

Terakhir pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja. Lanjut dia, ketidakhadiran PNS pasca libur Lebaran tidak saja dikarenakan membolos, melainkan ada pegawai yang memperpanjang libur dengan cuti.

“Ini kan harus berdasarkan dengan izin atasan. Jika tidak diberi izin maka tidak boleh cuti. Semua juga diatur. Misalnya instansi yang memberikan pelayanan, siapa dan kapan mengambil cuti sudah ada SOP-nya,” imbuhya.

Dia menambahkan, 30% pegawai yang cuti tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, sisanya dapat menggantikan untuk menjalankan tugas.

“Ini sudah ada aturannya. Pemberian cuti harus dipertimbangkan jangan sampai menghalangi kedinasan dan pelayanan,” tutur dia.

PILIHAN:

Menpan RB: Bolos Tanpa Alasan, PNS Terancam Sanksi

Tiga Opsi PPP Djan Faridz Hadapi Pilkada Serentak
(kri)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Ini Lima Penghasilan...
Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Beneran Nih Tunjangan...
Beneran Nih Tunjangan Pensiunan PNS Capai Rp1 Miliar?
Berita Terkini
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved