30% PNS Cuti Pasca Lebaran, KASN Jamin Tak Ganggu Pelayanan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy mengatakan berkaitan dengan kedisiplinan ASN telah secara lengkap diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Termasuk berkaitan dengan sanksi PNS yang membolos.
“Di situ sudah secara jelas sanksi-sanksinya. Jadi kalau pun membolos harus dilihat lagi aturan yang ada,” kata dia saat dihubungi SINDO, 21 Juli 2015.
Dia pun meminta para kepala lembaga, kementerian ataupun kepala daerah untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai memberikan sanksi yang terpisah dari aturan tersebut.
“Jika kepala daerah misanlya memberikan sanksi terpisah dari ini (aturan), itu juga salah. Semua harus megacu pada ini,” ujar Irham.
Sebagaimana yang diatur pada Pasal 3 Ayat 11 di dalam PP tersebut, setiap PNS wajib untuk masuk kerja dan menaati jam kerja. Sementara di Pasal 8 Ayat 9 disebutkan sanksi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja.
Sanksi tersebut diantaranya teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja. Lalu teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama enam sampai dengan 10 hari kerja.
Terakhir pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja. Lanjut dia, ketidakhadiran PNS pasca libur Lebaran tidak saja dikarenakan membolos, melainkan ada pegawai yang memperpanjang libur dengan cuti.
“Ini kan harus berdasarkan dengan izin atasan. Jika tidak diberi izin maka tidak boleh cuti. Semua juga diatur. Misalnya instansi yang memberikan pelayanan, siapa dan kapan mengambil cuti sudah ada SOP-nya,” imbuhya.
Dia menambahkan, 30% pegawai yang cuti tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, sisanya dapat menggantikan untuk menjalankan tugas.
“Ini sudah ada aturannya. Pemberian cuti harus dipertimbangkan jangan sampai menghalangi kedinasan dan pelayanan,” tutur dia.
PILIHAN:
Menpan RB: Bolos Tanpa Alasan, PNS Terancam Sanksi
Tiga Opsi PPP Djan Faridz Hadapi Pilkada Serentak
“Di situ sudah secara jelas sanksi-sanksinya. Jadi kalau pun membolos harus dilihat lagi aturan yang ada,” kata dia saat dihubungi SINDO, 21 Juli 2015.
Dia pun meminta para kepala lembaga, kementerian ataupun kepala daerah untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai memberikan sanksi yang terpisah dari aturan tersebut.
“Jika kepala daerah misanlya memberikan sanksi terpisah dari ini (aturan), itu juga salah. Semua harus megacu pada ini,” ujar Irham.
Sebagaimana yang diatur pada Pasal 3 Ayat 11 di dalam PP tersebut, setiap PNS wajib untuk masuk kerja dan menaati jam kerja. Sementara di Pasal 8 Ayat 9 disebutkan sanksi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja.
Sanksi tersebut diantaranya teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja. Lalu teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama enam sampai dengan 10 hari kerja.
Terakhir pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja. Lanjut dia, ketidakhadiran PNS pasca libur Lebaran tidak saja dikarenakan membolos, melainkan ada pegawai yang memperpanjang libur dengan cuti.
“Ini kan harus berdasarkan dengan izin atasan. Jika tidak diberi izin maka tidak boleh cuti. Semua juga diatur. Misalnya instansi yang memberikan pelayanan, siapa dan kapan mengambil cuti sudah ada SOP-nya,” imbuhya.
Dia menambahkan, 30% pegawai yang cuti tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, sisanya dapat menggantikan untuk menjalankan tugas.
“Ini sudah ada aturannya. Pemberian cuti harus dipertimbangkan jangan sampai menghalangi kedinasan dan pelayanan,” tutur dia.
PILIHAN:
Menpan RB: Bolos Tanpa Alasan, PNS Terancam Sanksi
Tiga Opsi PPP Djan Faridz Hadapi Pilkada Serentak
(kri)