Remisi Tiga Terpidana Korupsi Diproses, Ini Reaksi KPK
Selasa, 21 Juli 2015 - 15:10 WIB
Remisi Tiga Terpidana Korupsi Diproses, Ini Reaksi KPK
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih memeroses usulan remisi bagi tiga terpidana kasus tindak pidana korupsi.
Ketiga terpidana itu, yakni mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Anggota DPR Emir Moeis.
Menyikapi hal itu, Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengaku belum memperoleh laporan adanya rekomendasi tersebut.
"Saya belum mendapat laporan (rekomendasi remisi) dari unit terkait," kata Indriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (21/7/2015).
Rekomendasi KPK, kata dia, sejatinya akan digunakan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk memutuskan apakah memberi atau tidak remisi terhadap terpidana.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) membenarkan usulan remisi terhadap ketiga terpidana masih dalam proses.
"Remısı mereka masıh dıproses. Persyaratannya akan dıverıfıkası terlebıh dahulu," kata Kepala Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham Akbar Hadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/7/2015).
Dia tidak dapat memastikan berapa lama proses verifikasi. Yang jelas hasil verifikasi diteruska ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Tergantung dari verifikasinya. Remisi itu tidak mengajukan, tapi pihak lapasnya karena sudah mengikuti program pembinaan karena remisi kan motivasi mereka untuk melakukan perubahan perilaku," tuturnya.
PILIHAN:
Justice Collaborator Tak Jamin Nazaruddin Dapat Remisi
Ketiga terpidana itu, yakni mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Anggota DPR Emir Moeis.
Menyikapi hal itu, Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengaku belum memperoleh laporan adanya rekomendasi tersebut.
"Saya belum mendapat laporan (rekomendasi remisi) dari unit terkait," kata Indriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (21/7/2015).
Rekomendasi KPK, kata dia, sejatinya akan digunakan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk memutuskan apakah memberi atau tidak remisi terhadap terpidana.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) membenarkan usulan remisi terhadap ketiga terpidana masih dalam proses.
"Remısı mereka masıh dıproses. Persyaratannya akan dıverıfıkası terlebıh dahulu," kata Kepala Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham Akbar Hadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/7/2015).
Dia tidak dapat memastikan berapa lama proses verifikasi. Yang jelas hasil verifikasi diteruska ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Tergantung dari verifikasinya. Remisi itu tidak mengajukan, tapi pihak lapasnya karena sudah mengikuti program pembinaan karena remisi kan motivasi mereka untuk melakukan perubahan perilaku," tuturnya.
PILIHAN:
Justice Collaborator Tak Jamin Nazaruddin Dapat Remisi
(dam)