Adriansyah Bakal Dijerat Suap Lain
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan, anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Adriansyah bakal terjerat kasus penerimaan suap selain yang diterimanya dari pemegang saham terbesar PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) Andrew Hidayat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kasus dugaan suap Adriansyah terkait pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan yang dikelola Andrew di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), masih terus dikembangkan.
Adapun, berkas perkara dan dakwaan Andrew sudah mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, sejak 29 Juni. Di sisi lain, berkas perkara Adriansyah masih dalam penyidikan. Menurut Priharsa, penyidik masih mengusut dan berupaya memastikan dugaan penerimaan suap lainnya oleh Adriansyah kala masih menjabat Bupati Tanah Laut selama dua periode.
”Itu masuk dalam pengembangan,” kata Priharsa kemarin. Dia menambahkan, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk Adriansyah, di antaranya Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Tanah Laut Sutrisno S. Sehari; Dirut PT Indo Mineral sekaligus kawan karib Adriansyah, Suparta; Andrew; dan Deden Komara (swasta). Mereka diperiksa pada Selasa (7/7).
Sementara, pada Jumat (10/7) KPK memeriksa pengusaha sekaligus Komisaris PT Hotel Sahid Jaya Internasional Sarwo Budi Wiryanti Sukamdani, Bupati Kabupaten Tanah Laut Bambang Alamsyah, ibu rumah tangga Jumini, dosen sekaligus Direktur Politeknik Tanah Laut (Politala) Rina Pebriana, Kadis Pendapatan Pengelola Kekayaan dan Aset Kabupaten Tanah Laut Muhammad Darmin, Didang selaku karyawan PT Indonesia Cemerlang, dan Andrew.
Penyidik juga memeriksa Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, staf pada Seksi Pembinaan Pengusahaan Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut, dan Bambang Alamsyah pada Rabu (15/7). ”Untuk pemeriksaan Hasto, setahu saya lebih ke konfirmasi tentang posisi A,” beber Priharsa.
Priharsa mengakui, dalam berkas dakwaan pemberian suap lebih Rp2 miliar milik Andrew, sempat disebut-sebut sejumlah nama seperti Jason Surjana Tanuwijaya, pemegang kendali PT Indoasia Cemerlang (PT IAC), dan pemegang saham PT MMS Budi Santoso Simin. Di dalamnya juga tertuang bahwa pengurusan izin yang diupayakan Andrew ke Adriansyah tidak hanya untuk PT IAC dan PT MMS, tapi juga untuk PT Dutadharma Utama (PT DDU) yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara.
Namun, Priharsa belum mengetahui sejauh mana keterlibatan petinggi PT IAC, PT MMS selain Andrew, serta PT DDU. Sebelumnya Hasto menjalani pemeriksaan sekitar dua jam sebagai saksi kasus dugaan suap tersangka Adriansyah. Dia menilai wajar apabila KPK meminta keterangan dalam kapasitasnya sebagai Sekjen DPP PDIP. Dia pun sudah mengklarifikasi tidak ada bantuan dana dari Adriansyah untuk kongres PDIP.
Menurut Hasto, DPP PDIP menegaskan kepada seluruh anggota fraksi bahwa PDIP tidak menerima dana dari anggota fraksi untuk kongres. Dengan klarifikasi itu, maka semuanya sudah jelas. ”Saya diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekjen PDIP karena (dianggap) mengetahui soal suap,” kata Hasto di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7). Dia mengaku, penyidik menanyakan sekitar 16 pertanyaan, lima di antaranya terkait identitas diri.
Dia mengklaim proaktif memberikan keterangan kepada KPK terkait Adriansyah. Meski begitu, Hasto enggan mengungkap detil materi pemeriksaannya. Penyidik pun tidak menanyakan soal peruntukan SGD50.000 yang diterima Adriansyah dari Andrew lewat anggota Mapolsek Metro Jakarta Pusat Briptu Agung Krisdiyanto di sela Kongres PDIP di Bali, 9 April 2015. Hasto mengklaim, PDIP tidak mungkin menerima uang suap dari Adriansyah untuk kepentingan kongres.
Pasalnya, partai tidak mengetahui apa pun keterkaitan Adriansyah menerima uang dari Andrew. Dia memperkirakan uang SGD50.000 yang diterima Adriansyah untuk keperluan lain. ”Bali suasananya kan turisme, mungkin mau beli oleh-oleh dan sebagainya,” imbuhnya.
Sabir laluhu
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kasus dugaan suap Adriansyah terkait pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan yang dikelola Andrew di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), masih terus dikembangkan.
Adapun, berkas perkara dan dakwaan Andrew sudah mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, sejak 29 Juni. Di sisi lain, berkas perkara Adriansyah masih dalam penyidikan. Menurut Priharsa, penyidik masih mengusut dan berupaya memastikan dugaan penerimaan suap lainnya oleh Adriansyah kala masih menjabat Bupati Tanah Laut selama dua periode.
”Itu masuk dalam pengembangan,” kata Priharsa kemarin. Dia menambahkan, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk Adriansyah, di antaranya Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Tanah Laut Sutrisno S. Sehari; Dirut PT Indo Mineral sekaligus kawan karib Adriansyah, Suparta; Andrew; dan Deden Komara (swasta). Mereka diperiksa pada Selasa (7/7).
Sementara, pada Jumat (10/7) KPK memeriksa pengusaha sekaligus Komisaris PT Hotel Sahid Jaya Internasional Sarwo Budi Wiryanti Sukamdani, Bupati Kabupaten Tanah Laut Bambang Alamsyah, ibu rumah tangga Jumini, dosen sekaligus Direktur Politeknik Tanah Laut (Politala) Rina Pebriana, Kadis Pendapatan Pengelola Kekayaan dan Aset Kabupaten Tanah Laut Muhammad Darmin, Didang selaku karyawan PT Indonesia Cemerlang, dan Andrew.
Penyidik juga memeriksa Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, staf pada Seksi Pembinaan Pengusahaan Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut, dan Bambang Alamsyah pada Rabu (15/7). ”Untuk pemeriksaan Hasto, setahu saya lebih ke konfirmasi tentang posisi A,” beber Priharsa.
Priharsa mengakui, dalam berkas dakwaan pemberian suap lebih Rp2 miliar milik Andrew, sempat disebut-sebut sejumlah nama seperti Jason Surjana Tanuwijaya, pemegang kendali PT Indoasia Cemerlang (PT IAC), dan pemegang saham PT MMS Budi Santoso Simin. Di dalamnya juga tertuang bahwa pengurusan izin yang diupayakan Andrew ke Adriansyah tidak hanya untuk PT IAC dan PT MMS, tapi juga untuk PT Dutadharma Utama (PT DDU) yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara.
Namun, Priharsa belum mengetahui sejauh mana keterlibatan petinggi PT IAC, PT MMS selain Andrew, serta PT DDU. Sebelumnya Hasto menjalani pemeriksaan sekitar dua jam sebagai saksi kasus dugaan suap tersangka Adriansyah. Dia menilai wajar apabila KPK meminta keterangan dalam kapasitasnya sebagai Sekjen DPP PDIP. Dia pun sudah mengklarifikasi tidak ada bantuan dana dari Adriansyah untuk kongres PDIP.
Menurut Hasto, DPP PDIP menegaskan kepada seluruh anggota fraksi bahwa PDIP tidak menerima dana dari anggota fraksi untuk kongres. Dengan klarifikasi itu, maka semuanya sudah jelas. ”Saya diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekjen PDIP karena (dianggap) mengetahui soal suap,” kata Hasto di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7). Dia mengaku, penyidik menanyakan sekitar 16 pertanyaan, lima di antaranya terkait identitas diri.
Dia mengklaim proaktif memberikan keterangan kepada KPK terkait Adriansyah. Meski begitu, Hasto enggan mengungkap detil materi pemeriksaannya. Penyidik pun tidak menanyakan soal peruntukan SGD50.000 yang diterima Adriansyah dari Andrew lewat anggota Mapolsek Metro Jakarta Pusat Briptu Agung Krisdiyanto di sela Kongres PDIP di Bali, 9 April 2015. Hasto mengklaim, PDIP tidak mungkin menerima uang suap dari Adriansyah untuk kepentingan kongres.
Pasalnya, partai tidak mengetahui apa pun keterkaitan Adriansyah menerima uang dari Andrew. Dia memperkirakan uang SGD50.000 yang diterima Adriansyah untuk keperluan lain. ”Bali suasananya kan turisme, mungkin mau beli oleh-oleh dan sebagainya,” imbuhnya.
Sabir laluhu
(bbg)