Harapan PPP Djan Faridz Setelah Ajukan Kasasi ke MA
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Ketua Umum Djan Faridz sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP kubu Djan, Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan, pendaftaran kasasi langsung dilayangkan setelah mereka menerima putusan PTTUN.
"Sudah kita ajukan, kemarin pas hari penerimaan dari PTTUN langsung ajukan kasasi," kata Dimyati saat dihubungi Sindonews, Senin (20/7/2015).
Dirinya berharap, dengan pengajuan kasasi ini pihaknya bisa menjadi PPP yang sah untuk mendaftarkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2015.
"Ini kan pilkada kita, punya kader di seluruh cabang kita ingin mencalonkan kepala daerah," tegasnya.
Dimyati menginginkan agar calon yang diajukan untuk Pilkada Serentak 2015 merupakan satu nama dari PPP, sehingga tidak ada lagi perbedaan dengan adanya putusan kasasi nantinya.
"Saya harapkan proses pilkada, kubu Romi (Romahurmuziy) dan Djan Faridz agar calonnya satu," pungkasnya.
Pilihan:
Ini Alasan KPK Tak Izinkan OC Kaligis Dijenguk Keluarga
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP kubu Djan, Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan, pendaftaran kasasi langsung dilayangkan setelah mereka menerima putusan PTTUN.
"Sudah kita ajukan, kemarin pas hari penerimaan dari PTTUN langsung ajukan kasasi," kata Dimyati saat dihubungi Sindonews, Senin (20/7/2015).
Dirinya berharap, dengan pengajuan kasasi ini pihaknya bisa menjadi PPP yang sah untuk mendaftarkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2015.
"Ini kan pilkada kita, punya kader di seluruh cabang kita ingin mencalonkan kepala daerah," tegasnya.
Dimyati menginginkan agar calon yang diajukan untuk Pilkada Serentak 2015 merupakan satu nama dari PPP, sehingga tidak ada lagi perbedaan dengan adanya putusan kasasi nantinya.
"Saya harapkan proses pilkada, kubu Romi (Romahurmuziy) dan Djan Faridz agar calonnya satu," pungkasnya.
Pilihan:
Ini Alasan KPK Tak Izinkan OC Kaligis Dijenguk Keluarga
(maf)