KPK Beri Sinyal Ada Tersangka Baru dalam Kasus OC Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak akan menunda-nunda melengkapi berkas pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis ke pengadilan.
Sebelumnya OC pernah meminta kepada penyidik KPK untuk membuktikan keterlibatan dalam dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) dengan pembuktian di persidangan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, pihaknya berjanji untuk segera melimpahkan berkas mantan Ketua Mahkamah DPP Partai Nasdem itu jika berkasnya telah rampung dan lengkap untuk maju ke Pengadilan Tipikor.
"Jika proses penyidikan sudah dianggap cukup, tentu KPK enggak akan menunda-nunda untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2015).
Lebih lanjut, saat disinggung adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Priharsa mengaku KPK masih terus menyelidiki dan melakukan pendalaman. Dia menambahkan, penyidikan akan terus dilanjutkan meski baru dua minggu berjalan.
"Bisa saja (tersangka baru). Saat ini belum lagi, dua pekan sejak penyidikan dimulai. Masih ada proses yang mesti dilakukan dalam penyidikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Selasa, 14 Juli 2015, penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di sebuah hotel bilangan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai dijemput dan dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka.
Diperiksa selama sekitar lima jam, OC akhirnya resmi ditahan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.
OC ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Sebelumnya, pada Kamis 9 Juli 2015 pukul 10.00 WIB KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 10 Juli 2015. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Kuasa Hukum OC Kaligis Kecewa Dilarang Jenguk Kliennya
Dilarang Temui OC Kaligis, Velove Vexia Kecewa pada KPK
Sebelumnya OC pernah meminta kepada penyidik KPK untuk membuktikan keterlibatan dalam dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) dengan pembuktian di persidangan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, pihaknya berjanji untuk segera melimpahkan berkas mantan Ketua Mahkamah DPP Partai Nasdem itu jika berkasnya telah rampung dan lengkap untuk maju ke Pengadilan Tipikor.
"Jika proses penyidikan sudah dianggap cukup, tentu KPK enggak akan menunda-nunda untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2015).
Lebih lanjut, saat disinggung adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Priharsa mengaku KPK masih terus menyelidiki dan melakukan pendalaman. Dia menambahkan, penyidikan akan terus dilanjutkan meski baru dua minggu berjalan.
"Bisa saja (tersangka baru). Saat ini belum lagi, dua pekan sejak penyidikan dimulai. Masih ada proses yang mesti dilakukan dalam penyidikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Selasa, 14 Juli 2015, penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di sebuah hotel bilangan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai dijemput dan dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka.
Diperiksa selama sekitar lima jam, OC akhirnya resmi ditahan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.
OC ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Sebelumnya, pada Kamis 9 Juli 2015 pukul 10.00 WIB KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 10 Juli 2015. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Kuasa Hukum OC Kaligis Kecewa Dilarang Jenguk Kliennya
Dilarang Temui OC Kaligis, Velove Vexia Kecewa pada KPK
(kri)