Ini Alasan KPK Tak Izinkan OC Kaligis Dijenguk Keluarga
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan soal informasi adanya larangan penjengukan yang diutarakan oleh keluarga maupun tim pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membantah, adanya perbedaan perlakuan antara OC Kaligis dengan para tahanan lainnya.
"Enggak ada perbedaan dalam hal ini (menjenguk OC Kaligis). Sama perlakuan seperti kepada tahanan yang lain," kata Priharsa saat dikonfirmasi Sindonews melalui pesan singkat, Minggu (19/7/2015).
Dia menambahkan, belum diperolehnya izin menjenguk tersangka dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu lantaran OC Kaligis masih dalam proses adaptasi dan pengenalan.
“Mengenai keluarga belom bisa menjenguk karena Pak OCK (OC Kaligis) masih proses Mapenaling (masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan),”ujarnya.
Selain Mapenaling, Priharsa menuturkan ada hal lain yang membuat izin jenguk keluarga dari ayah artis Velove Vexia belum terwujud. Hal itu lantaran pihak rumah tahanan (Rutan) Guntur tempat OC Kaligis ditahan belum memiliki daftar izin berkunjung yang diperoleh dari penyidik.
“Lalu, pihak rutan pun belum mendapatkan daftar izin berkunjung dari penyidik. Berdasarkan ketentuan, setiap yang akan berkunjung, harus mendapatkan izin dari pihak penahan,” tuturnya.
Seperti diketahui, pada Selasa, 14 Juli 2015, penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di sebuah hotel bilangan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai dijemput dan dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan mantan Ketua Mahkamah DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menjadi tersangka.
Diperiksa selama sekitar lima jam, OC Kaligis akhirnya resmi ditahan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.
OC ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Sebelumnya, pada Kamis 9 Juli 2015 pukul 10.00 WIB KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.
Kelima ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 10 Juli 2015. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Kuasa Hukum OC Kaligis Kecewa Dilarang Jenguk Kliennya
Dilarang Temui OC Kaligis, Velove Vexia Kecewa pada KPK
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membantah, adanya perbedaan perlakuan antara OC Kaligis dengan para tahanan lainnya.
"Enggak ada perbedaan dalam hal ini (menjenguk OC Kaligis). Sama perlakuan seperti kepada tahanan yang lain," kata Priharsa saat dikonfirmasi Sindonews melalui pesan singkat, Minggu (19/7/2015).
Dia menambahkan, belum diperolehnya izin menjenguk tersangka dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu lantaran OC Kaligis masih dalam proses adaptasi dan pengenalan.
“Mengenai keluarga belom bisa menjenguk karena Pak OCK (OC Kaligis) masih proses Mapenaling (masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan),”ujarnya.
Selain Mapenaling, Priharsa menuturkan ada hal lain yang membuat izin jenguk keluarga dari ayah artis Velove Vexia belum terwujud. Hal itu lantaran pihak rumah tahanan (Rutan) Guntur tempat OC Kaligis ditahan belum memiliki daftar izin berkunjung yang diperoleh dari penyidik.
“Lalu, pihak rutan pun belum mendapatkan daftar izin berkunjung dari penyidik. Berdasarkan ketentuan, setiap yang akan berkunjung, harus mendapatkan izin dari pihak penahan,” tuturnya.
Seperti diketahui, pada Selasa, 14 Juli 2015, penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di sebuah hotel bilangan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai dijemput dan dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan mantan Ketua Mahkamah DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menjadi tersangka.
Diperiksa selama sekitar lima jam, OC Kaligis akhirnya resmi ditahan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.
OC ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Sebelumnya, pada Kamis 9 Juli 2015 pukul 10.00 WIB KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.
Kelima ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 10 Juli 2015. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Kuasa Hukum OC Kaligis Kecewa Dilarang Jenguk Kliennya
Dilarang Temui OC Kaligis, Velove Vexia Kecewa pada KPK
(kri)