Dilarang Temui OC Kaligis, Pengacara: KPK Melanggar HAM
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu kaku menerapkan aturan bagi pengunjung yang ingin menemui tahanan KPK.
Hal tersebut seperti diungkapkan salah satu kuasa hukum OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah seusai dilarang petugas KPK menemui kliennya yang kini ditahan di Rumah Tahanan Guntur.
Alamsyah yang datang bersama empat rekannya mengaku kecewa dengan prosedur yang diterapkan KPK. Larangan menjenguk OC Kaligis, kata Alamsyah, merupakan bentuk pelanggaran HAM bagi tahanan dan pengacara.
"Terpidana mati saja masih boleh dijenguk keluarga dan kuasa hukumnya, ini Kaligis masih jadi tersangka. Larangan ini pelanggaran HAM bagi kami dan bagi OC Kaligis," kata Alamsyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/7/2015).
Dia mengaku curiga ada kepentingan tersembunyi di balik larangan menjenguk OC Kaligis. Menurutnya, di Hari Raya Idul Fitri biasanya seorang terpidana mendapatkan remisi, sementara kliennya malah tidak boleh ditemui.
"Kami curiga ada kepentingan tersembunyi. Penyidik tidak terbuka, tim pengacara dan keluarga dilarang besuk. Seharusnya pengacara dapat menemui kliennya kapan saja. Ini pengekangan terhadap HAM," pungkas Alamsyah.
PILIHAN:
Kuasa Hukum OC Kaligis Kecewa Dilarang Jenguk Kliennya
Menang di PTTUN, PPP Romi Ajak Djan Faridz Islah
Hal tersebut seperti diungkapkan salah satu kuasa hukum OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah seusai dilarang petugas KPK menemui kliennya yang kini ditahan di Rumah Tahanan Guntur.
Alamsyah yang datang bersama empat rekannya mengaku kecewa dengan prosedur yang diterapkan KPK. Larangan menjenguk OC Kaligis, kata Alamsyah, merupakan bentuk pelanggaran HAM bagi tahanan dan pengacara.
"Terpidana mati saja masih boleh dijenguk keluarga dan kuasa hukumnya, ini Kaligis masih jadi tersangka. Larangan ini pelanggaran HAM bagi kami dan bagi OC Kaligis," kata Alamsyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/7/2015).
Dia mengaku curiga ada kepentingan tersembunyi di balik larangan menjenguk OC Kaligis. Menurutnya, di Hari Raya Idul Fitri biasanya seorang terpidana mendapatkan remisi, sementara kliennya malah tidak boleh ditemui.
"Kami curiga ada kepentingan tersembunyi. Penyidik tidak terbuka, tim pengacara dan keluarga dilarang besuk. Seharusnya pengacara dapat menemui kliennya kapan saja. Ini pengekangan terhadap HAM," pungkas Alamsyah.
PILIHAN:
Kuasa Hukum OC Kaligis Kecewa Dilarang Jenguk Kliennya
Menang di PTTUN, PPP Romi Ajak Djan Faridz Islah
(kri)