OC Kaligis Sebut Panitera PTUN Minta THR

Kamis, 16 Juli 2015 - 12:24 WIB
OC Kaligis Sebut Panitera...
OC Kaligis Sebut Panitera PTUN Minta THR
A A A
JAKARTA - Alur suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan belum sepenuhnya terbongkar.

Tersangka Otto Cornelis Kaligis berdalih anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry, datang ke PTUN atas inisiatif sendiri. Gerry datang karena didesak panitera PTUN Medan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran. ”Katanya panitera telepon terus-menerus untuk datang bawa THR. Saya enggak pernah izinkan dia (pergi),” ujar Kaligis di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan bahwa Gerry terus-menerus dibujuk untuk berangkat ke Medan. ”Saya sudah larang ke sana, tetapi dia ngotot minta tiket,” kata Kaligis. Pengacara kawakan ini mengaku tidak tahu apakah panitera PTUN Medan itu bertindak atasinisiatifnya sendiriatauada instruksi pihak lain. Advokat mantan ketua mahkamah Partai NasDem itu juga enggan menyimpulkan bahwa para hakim yang ditangkap tangan oleh KPK telah memeras Gerry untuk memberi uang THR tersebut.

”Enggak dong. Hakimnya belum tentu,” katanya. Kaligis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seusai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Gedung KPK, Rabu (14/5). Kemarin sedianya kembali menjalani pemeriksaan, namun dia menolak. Alasannya, pemeriksaan itu tidak dalam kapasitasnya sebagai tersangka, melainkan saksi untuk tiga tersangka lain, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan hakim PTUN Amir Fauzi serta Dermawan Ginting.

”Saya maunya (diperiksa) selaku tersangka. Karena jadi saksi para hakim, saya pergunakan hak saya untuk tidak mau diperiksa,” kata pria yang sering dijuluki ”pengacara sejuta perkara” itu. Dia juga berharap kasus ini segera disidangkan. ”Biar clear (jelas) masalahnya,” tantangnya. Kaligis diduga sebagai pemberi suap bersama-sama dengan tersangka Gerry kepada Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta panitera yang juga Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Permintaan percepatan pemberkasan dan persidangan juga disampaikan Afrian Bondjol, kuasa hukum Kaligis. Afrian mengaku sudah siap membuktikan tidak adanya penyuapan sebagaimana dituduhkan KPK. ”Sasaran utama adalah pekan ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Kalau besok bisa langsung bacakan dakwaan, lebih bagus lagi. Soal praperadilan, itu sedang kami pikirkan,” katanya.

Dia menyesalkan penahan Kaligis karena dilakukan dalam kurun waktu yang cepat. Seharusnya, panggilan pemeriksaan dikirim sepekan sebelum pemeriksaan. ”Bapak kami (OC Kaligis) tidak punya niat untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, yang biasanya digunakan sebagai dasar menahan seorang tersangka,” klaim dia. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan Plt Wakil KetuaKPKIndriyanto SenoAdji mempersilakan pihak Kaligis mengajukan gugatan praperadilan.

Menurut Ruki, seorang tersangka punya hak untuk melakukan upaya hukum bila tidak terima dengan tindakan KPK. ”Kami bukan hanya siap untuk berhadapan di pengadilan, tapi juga di praperadilan kalau itu diajukan. Karena itu hak. Kami harus menghormati hak orang,” kata dia. Ruki mengungkapkan, KPK juga mempersilakan Kaligis terus membantah terlibat kasus dugaan suap gugatan di PTUN Medan. Bagi KPK, bantahan itu adalah hak Kaligis sebagai tersangka.

Untuk itu, KPK juga sudah siap membuktikan di pengadilan dugaan tindak pidana yang dilakukan Kaligis. ”Kami enggak mau berdebat soal bantah membantah, silakan nanti dibantah sendiri, (ada) alat bukti,” tegasnya. Purnawirawan jenderal polisi bintang dua ini melanjutkan, penyidik akan berusaha memastikan keterlibatan pihak- pihak lain. ”Tidak bisa berdasarkan prediksi. Karena itu KPK harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum sampai pada kesimpulan yang disampaikan. Nanti saksi-saksi dan alat bukti yang kita dapatkan mendukung ke arah itu. Kalau memang mendukung ya kita jalankan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh memastikan OC Kaligis telah mundur dari partainya. Atas dasar itu pula Nas- Dem tidak menjatuhkan sanksi. ”Kami mendukung sepenuhnya, tanpa keraguan sedikit pun terkait penegakan hukum yang terusdiperjuangkananakbangsa ini. Ini berlaku universal, termasuk Kaligis. Tetapi semangat transparansi dan terus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Paloh.

Sabir laluhu/ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4910 seconds (0.1#10.140)