KPK Siap Ladeni Gugatan OC Kaligis

Rabu, 15 Juli 2015 - 12:26 WIB
KPK Siap Ladeni Gugatan...
KPK Siap Ladeni Gugatan OC Kaligis
A A A
JAKARTA - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu sebagai perlawanan hukum atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus suap hakIm Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan.

Menurut Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, institusinya siap menghadapi apabila OC Kaligis ingin mengajukan gugatan.

"KPK selalu mempersiapkan antisipasi terhadap langkah hukum yang dilakukannya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Kaligis telah menyandang status tersangka penyidik KPK terkait kasus dugaan suap terhadap tiga hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.

OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka bersama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry. Yagari atau Geri lebih dahulu ditetapkan tersangka pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Indriyanto menganggap rencana OC Kaligis untuk mendaftarkan gugatan praperadilan sebagai sesuatu yang wajar.

"(Praperadilan) sebagai sesuatu yang wajar bagi OCK (OC Kaligis) untuk memperoleh hak-hak prosesualnya melalui praperadilan," katanya.

Rencana praperadilan atas penetapan tersangka OC Kaligis dinyatakan kuasa hukumnya, Afrian Bondjol. "Upaya praperadilan akan dipertimbangkan," kata Afrian saat mendampingi kliennya di KPK.

Seperti diketahui, pada Senin, 14 Juli 2015 hari ini penyidik menjemput OC Kaligis di sebuah hotel di bilangan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai dijemput paksa, OC Kaligis pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari yang sama OC juga harus menerima nasib untuk ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur.

Atas kasus ini, OC diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Kaligis, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bansos dan BDB Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.


PILIHAN:


OC Kaligis Ditahan, Ketua DPR Apresiasi Kinerja KPK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7780 seconds (0.1#10.140)