KPK Siap Ladeni Gugatan OC Kaligis

Rabu, 15 Juli 2015 - 12:26 WIB
KPK Siap Ladeni Gugatan...
KPK Siap Ladeni Gugatan OC Kaligis
A A A
JAKARTA - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu sebagai perlawanan hukum atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus suap hakIm Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan.

Menurut Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, institusinya siap menghadapi apabila OC Kaligis ingin mengajukan gugatan.

"KPK selalu mempersiapkan antisipasi terhadap langkah hukum yang dilakukannya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Kaligis telah menyandang status tersangka penyidik KPK terkait kasus dugaan suap terhadap tiga hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.

OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka bersama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry. Yagari atau Geri lebih dahulu ditetapkan tersangka pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Indriyanto menganggap rencana OC Kaligis untuk mendaftarkan gugatan praperadilan sebagai sesuatu yang wajar.

"(Praperadilan) sebagai sesuatu yang wajar bagi OCK (OC Kaligis) untuk memperoleh hak-hak prosesualnya melalui praperadilan," katanya.

Rencana praperadilan atas penetapan tersangka OC Kaligis dinyatakan kuasa hukumnya, Afrian Bondjol. "Upaya praperadilan akan dipertimbangkan," kata Afrian saat mendampingi kliennya di KPK.

Seperti diketahui, pada Senin, 14 Juli 2015 hari ini penyidik menjemput OC Kaligis di sebuah hotel di bilangan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai dijemput paksa, OC Kaligis pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari yang sama OC juga harus menerima nasib untuk ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur.

Atas kasus ini, OC diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Kaligis, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bansos dan BDB Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.


PILIHAN:


OC Kaligis Ditahan, Ketua DPR Apresiasi Kinerja KPK
(dam)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved