Gubernur Bengkulu Tersangka Kasus Korupsi RSUD M Yunus

Rabu, 15 Juli 2015 - 11:24 WIB
Gubernur Bengkulu Tersangka Kasus Korupsi RSUD M Yunus
Gubernur Bengkulu Tersangka Kasus Korupsi RSUD M Yunus
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina di RSUD M Yunus.

Junaidi dinilai telah menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 17 Tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang Pembentukan Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus. Pembentukan jabatan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Peraturan Mendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, penetapan Junaidi sebagai tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara sebelumnya bersama dengan penyidik Polda Bengkulu. “Mereka menjelaskan konstruksi hukumnya. Hasilnya, JH diputuskan tersangka,” ungkap Adi Deriyan di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.

Junaidi dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muspaniselakukuasahukum Junaidi Hamsyah, mengaku bingung dengan penetapan tersangka kliennya tersebut.

Pasalnya, Muspani beranggapan masalah kliennya merupakan persoalan administrasi saja. Proses penerbitan SK itu juga dilakukan berjenjang melalui biro hukum yang melibatkan banyak pihak.

Khoirul muzakki
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4728 seconds (0.1#10.140)