Bareskrim Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

Selasa, 14 Juli 2015 - 21:41 WIB
Bareskrim Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka
Bareskrim Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Yunus Bengkulu.

"Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini," kata Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Adi menjelaskan, modus tindakan korupsi yang diduga diperbuat Junaidi adalah dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang pembentukan tim pembina RSUD M Yunus beserta honorariumnya.

Dia mensinyalir pembentukan SK tersebut tak memiliki dasar hukum. "SK itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah," ujarnya.

Akibat dari SK yang tak memiliki dasar hukum tersebut, pihak eksekutif diberikan leluasa buat memberikan honor kepada tim pengawas yang diduga sudah diatur tersangka. Adi menduga akibat dari tindakan tersangka, negara dirugikan sementara hingga Rp 359 juta.

Kendati begitu, jumlah kerugian tengah dihitung pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diketahui, kasus ini ditangani Bareskrim Polri dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Bengkulu.

"Bersamaan dengan penetapan tersangka itu, kami juga menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri," tandasnya.

PILIHAN:

KPK Tetapkan OC Kaligis Jadi Tersangka

Tanggapan Jaksa Agung Atas Status Tersangka OC Kaligis
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0456 seconds (0.1#10.140)