Dibidik Kasus Suap, Gubernur Sumut Tetap Ngantor

Selasa, 14 Juli 2015 - 14:05 WIB
Dibidik Kasus Suap, Gubernur Sumut Tetap Ngantor
Dibidik Kasus Suap, Gubernur Sumut Tetap Ngantor
A A A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dibidik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pada Sabtu 11 Juli 2015, kantor Gatot telah digeledah guna menemukan bukti yang dapat menguatkan penyidikan kasus yang disebut-sebut melibatkan dirinya dan pengacara kondang OC Kaligis.

Senin 13 Juli 2015, Gatot dipanggil menjadi saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry. Namun orang nomor satu di Sumut itu absen tanpa keterangan.

Menurut Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Harvina Zuhra, pasca pemanggilan pertama kemarin, Gatot melakukan aktivitasnya seperti biasa.

"Pak Gubernur masuk hari ini, tadi pagi sempat ke kantor," kata Harvina, Selasa (14/7/2015).

Saat disinggung mangkirnya Gatot kemarin, dia tidak ingin berkomentar. Dia hanya mengatakan mungkin atasannya itu sedang dalam urusan yang tidak bisa untuk ditinggal.

"Mungkin beliau ada keperluan lain," pungkasnya.

Seperti diketahui Gatot kemarin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gerry. Dia bersama OC Kaligis pun telah dilarang bepergian ke luar negeri atas hal ini.

Seperti diketahui, pada Kamis 9 Juli 2015 pukul 10.00 WIB KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara.

Kelimanya diduga tersangkut kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 10 Juli 2015.

Kelima orang itu adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.

Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan:

Sejumlah Alutsista Dipamerkan di Sertijab Panglima TNI

Ruhut: Jangan Mentang-mentang Berkuasa Jadi Kegenitan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6666 seconds (0.1#10.140)