Respons KY Soal Surat Skorsing 6 Bulan Hakim Sarpin
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Ibrahim menyatakan, pihaknya belum mengetahui soal surat rekomendasi nonpalu enam bulan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi sudah dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
"Mungkin belum (dikirim), meski rekomendasi sudah lama dikeluarkan. Bidang (komisioner) pengawasan, Pak Eman (Komisioner KY) yang tahu," ujar Ibrahim saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Kendati belum jelas, rekomendasi sudah dikirim ke MA atau belum, Ibrahim menyatakan, rekomendasi KY tersebut tetap harus ditindaklanjuti Petinggi MA.
"Kami hanya menjalankan tugas, tentunya penilaian Pak Sarpin berpulang kepada MA sendiri seperti apa," tukasnya.
Saat berita ini diturunkan Ketua Komisioner bidang pengawasan Hakim pada KY, Eman Suparman belum memberikan konfirmasi. Sementara Jubir MA, Ridwan juga masih belum mengangkat sambungan telepon.
Untuk diketahui, Komisioner KY melalui rapat pleno menjatuhkan putusan nonpalu atau sanksi enam bulan kepada Hakim Sarpin dan melarang Sarpin memimpin dan memutus sidang selama enam bulan.
Pilihan:
Sejumlah Alutsista Dipamerkan di Sertijab Panglima TNI
Ruhut: Jangan Mentang-mentang Berkuasa Jadi Kegenitan
"Mungkin belum (dikirim), meski rekomendasi sudah lama dikeluarkan. Bidang (komisioner) pengawasan, Pak Eman (Komisioner KY) yang tahu," ujar Ibrahim saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Kendati belum jelas, rekomendasi sudah dikirim ke MA atau belum, Ibrahim menyatakan, rekomendasi KY tersebut tetap harus ditindaklanjuti Petinggi MA.
"Kami hanya menjalankan tugas, tentunya penilaian Pak Sarpin berpulang kepada MA sendiri seperti apa," tukasnya.
Saat berita ini diturunkan Ketua Komisioner bidang pengawasan Hakim pada KY, Eman Suparman belum memberikan konfirmasi. Sementara Jubir MA, Ridwan juga masih belum mengangkat sambungan telepon.
Untuk diketahui, Komisioner KY melalui rapat pleno menjatuhkan putusan nonpalu atau sanksi enam bulan kepada Hakim Sarpin dan melarang Sarpin memimpin dan memutus sidang selama enam bulan.
Pilihan:
Sejumlah Alutsista Dipamerkan di Sertijab Panglima TNI
Ruhut: Jangan Mentang-mentang Berkuasa Jadi Kegenitan
(maf)