KPK Geledah Kantor OC Kaligis

Selasa, 14 Juli 2015 - 10:21 WIB
KPK Geledah Kantor OC Kaligis
KPK Geledah Kantor OC Kaligis
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan enam orang telah dicegah bepergian ke luar negeri atas kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK kemarin juga menggeledah kantor hukum OC Kaligis & Associates. ”Kita lakukan penggeledahan, diduga ada jejak-jejak tersangka,” kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Gedung KPK Jakarta kemarin. Menurutnya, penggeledahan sekaligus melengkapi hal serupa yang sebelumnya dilakukan pada rumah dinas tersangka, Kantor Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara, dan ruang Gubernur Sumatera utara.

Tim penyidik KPK mendatangi kantor firma hukum OC Kaligis sekitar pukul 20.00 WIB. Namun mereka tidak bisa langsung masuk karena seluruh ruangan dalam posisi terkunci rapat. Sekitar satu jam menunggu, tim penyidik akhirnya berhasil masuk setelah ada perwakilan advokat mendatangi kantor. Juru bicara OC Kaligis & Associates Aldila Warganda menegaskan tidak menghalangi para penyidik KPK untuk melaksanakan penggeledahan.

”Penundaan dilakukan untuk memastikan kerahasiaan para klien lainnya yang telah diberi pembelaan dalam kurun waktu beberapa tahun lalu,” ujar Aldila. Johan Budi menegaskan, KPK berupaya mengungkap siapa saja yang disinyalir tersangkut kasus ini. KPK pun meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menetapkan status cegah ke luar negeri pada enam orang, yakni Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, OC Kaligis, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan, dan Evi Susanti.

”Saksi dicegah agar sewaktuwaktu diperiksa tidak sedang berada di luar negeri. Pencegahan ini untuk enam bulan ke depan,” ujarnya. Seperti diberitakan, KPK menangkap tiga hakim PTUN Medan, yakni Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, dalam sebuah operasi penggerebekan di Kantor PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Medan Selayang, Kamis (9/7).

Turut ditangkap Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yuspan dan M Yagari Bastara Guntur alias Gerry, pengacara dari kantor hukum OC Kaligis & Associates. Kelima tersangka ditahan di tempat berbeda. Johan menuturkan, bertindak sebagai pemberi suap adalah Gerry. KPK menengarai pemberian uang suap itu bukan atas inisiatif tersangka sendiri. Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.

Ahmad Fuad Lubis mendalilkan bahwa Kejati Sumut (selaku termohon) telah melakukan tindakan melampaui wewenang, yakni penyelidikan yang tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHPidana, Undang- Undang Nomor 30/2004 tentang Administrasi Pemerintahan, dan nota kesepahaman (MoU) antara Kemendagri dengan Kejaksaan Agung mengenai perkara dugaan korupsi dana bantuan daerah Bawan (BDB), dana bagi hasil (DBH), dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menerangkan, penyidik kemarin menjadwalkan pemeriksaan terhadap OC Kaligis dan Gatot sebagai saksi untuk tersangka Gerry. Namun keduanya tidak hadir. Kaligis menyampaikan surat pemberitahuan dan meminta dijadwalkan ulang. ”Gatot Pujo Nugroho tidak hadir tanpa keterangan. Soal apakah akan dipanggil paksa atau tidak, saya belum terima informasi soal itu,” kata Priharsa.

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki sebelumnya meyakini OC Kaligis bakal hadir karena yang bersangkutan merupakan advokat senior. Mengenai ketidakhadiran itu, dia memastikan KPK akan menjadwal ulang. ”Kita menargetkan semuanya bisa clear sebelum libur Lebaran. Pasti (dipanggil lagi),” katanya. Ruki menerangkan, pemeriksaan terhadap para saksi akan difokuskan pada asal uang suap. Sementara itu, Tripeni Irianto kemarin kembali menjalani pemeriksaan.

Seperti sebelumnya, Ketua PTUN Medan itu lebih banyak tertunduk dan tak mengobral kata-kata saat tiba di Gedung KPK. Disinggung soal dugaan keterlibatan Gatot dan Kaligis dalam perkaranya, Tripeni hanya terdiam hingga duduk di dalam mobil tahanan. Adapun OC Kaligis, hingga tadi malam, belum memberikan komentar. Beberapa kali dihubungi, nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif. Tokoh nasional Achmad Syafii Maarif meminta KPK mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya kasus dugaan suap yang menyeret para penegak hukum ini.

Menurutnya, mafia kasus di pengadilan bukan tidak mungkin melibatkan mafia. ”Itu kan yang ketahuan (lima tersangka). Yang tidak ketahuan lebih banyak lagi,” kata Syafii. Dia mengapresiasi langkah KPK memberangus praktikpraktik korupsi. Meski demikian, dia juga menyayangkan masih lemahnya sisi pencegahan.

Sabir laluhu/okezone
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6555 seconds (0.1#10.140)