Sebut Pengacara Senior, KPK Minta OC Kaligis Penuhi Panggilan
A
A
A
JAKARTA - Advokat kondang Otto Cornelius (OC) Kaligis diminta bersedia menjalani proses hukum dengan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana tugas (plt) Pemimpin KPK Taufiqurrachman Ruki yakin sebagai advokat kondang OC Kaligis bersedia memenuhi panggilan berikutnya untuk dimintai keterangan terkait penangkapan seorang advokat yang diduga terlibat kasus penyuapan.
"Beliau (OC Kaligis) itu kan penegak hukum senior dan kawakan. Tentunya hargai dan tahu betul apa hak dan kewajibannya," ujar Ruki, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Penyidik KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Sumater Utara (Sumut), Gatot Pujo dan OC Kaligis. Namun keduanya tidak hadir. Gatot dan OC Kaligis akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry. Gerry disebut-sebut sebagai anak buah OC Kaligis.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB).
Baca: KPK Geledah Kantor Advokat OC Kaligis.
Pelaksana tugas (plt) Pemimpin KPK Taufiqurrachman Ruki yakin sebagai advokat kondang OC Kaligis bersedia memenuhi panggilan berikutnya untuk dimintai keterangan terkait penangkapan seorang advokat yang diduga terlibat kasus penyuapan.
"Beliau (OC Kaligis) itu kan penegak hukum senior dan kawakan. Tentunya hargai dan tahu betul apa hak dan kewajibannya," ujar Ruki, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Penyidik KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Sumater Utara (Sumut), Gatot Pujo dan OC Kaligis. Namun keduanya tidak hadir. Gatot dan OC Kaligis akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry. Gerry disebut-sebut sebagai anak buah OC Kaligis.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB).
Baca: KPK Geledah Kantor Advokat OC Kaligis.
(kur)