Pekan Depan, PN Jakut Putuskan Perkara Dualisme Golkar
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), pekan depan akan memutuskan perkara dualisme kepengurusan Partai Golkar.
Dua kepengurusan itu melibatkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol pimpinan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical dengan hasil Munas Bali pimpinan Agung Laksono.
"Jadi Jumat 24 Juli Pukul 09.00 WIB akan dibacakan putusan. Karena harinya pendek saya mohon hadir tepat waktunya, kalau enggak hadir saya akan tetap bacakan saja," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakut, Lilik Mulyadi saat menggelar sidang dengan agenda penyerahan berkas kesimpulan, Senin (13/7/2015).
Sebelumnya Partai Golkar kepengurusan Ical memilih penyelesaian dualisme kepemimpinan Partai Golkar di PN Jakut.
Baca: Hakim PN Jakut Nyatakan Golkar Agung Status Quo.
Kubu Ical Pilih Selesaikan Dualisme Golkar di PN Jakut.
Dua kepengurusan itu melibatkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol pimpinan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical dengan hasil Munas Bali pimpinan Agung Laksono.
"Jadi Jumat 24 Juli Pukul 09.00 WIB akan dibacakan putusan. Karena harinya pendek saya mohon hadir tepat waktunya, kalau enggak hadir saya akan tetap bacakan saja," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakut, Lilik Mulyadi saat menggelar sidang dengan agenda penyerahan berkas kesimpulan, Senin (13/7/2015).
Sebelumnya Partai Golkar kepengurusan Ical memilih penyelesaian dualisme kepemimpinan Partai Golkar di PN Jakut.
Baca: Hakim PN Jakut Nyatakan Golkar Agung Status Quo.
Kubu Ical Pilih Selesaikan Dualisme Golkar di PN Jakut.
(kur)