Kejari Jaksel Laporkan Hakim Pengadilan Negeri Jaksel

Senin, 13 Juli 2015 - 10:47 WIB
Kejari Jaksel Laporkan...
Kejari Jaksel Laporkan Hakim Pengadilan Negeri Jaksel
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini akan melaporkan Hakim Ahmad Yunus yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Ahmad Yunus dilaporkan karena yang bersangkutan menangani dan mengadili praperadilan tersangka Kusnandar yang ditetapkan Kejari Jaksel dalam kasus korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan rumah potong ayam (RPA) tahun 2010 di Sudin Peternakan dan Perikanan Pemkot Jakarta Selatan.

”Dalam proses peradilan itu terdapat beberapa kejanggalan yang dilakukan sehingga praperadilan Kusnandar diterima hakim,” ungkap Kajari Jakarta Selatan Teguh R didampingi Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo di Jakarta kemarin. Menurut Teguh, kejanggalan tersebut di antaranya dalam agenda pembacaan tanggapan (jawaban) termohon praperadilan, hakim tidak mengizinkan termohon untuk membacakan tanggapan (jawaban) atas gugatan pemohon.

Sementara dalam pembuktian, termohon praperadilan mengajukan bukti-bukti surat, saksi, dan ahli. Saksi yang diajukan termohon adalah penyidik dan saksi ahli dari BPKP yang melakukan penghitungan atas kerugian negara. Namun, hakim menolak untuk menghadirkan saksi dimaksud.

Kejanggalan dari putusan yang menerima permohonan praperadilan Kusnandar, sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (2) KUHAP menentukan putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.

”Jadi, sesuai putusan praperadilan yang memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan atas tersangka Kusnandar, putusan tersebut tidak memuat dengan jelas dasar dan alasan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 82 ayat (2) KUHP. Dasar inilah yang menjadikan Hakim Ahmad Yunus kita laporkan ke MA dan KY,” ungkap Waluyo.

Hasyim ashari
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0743 seconds (0.1#10.140)