Kubu Ical: Kubu Ancol Jangan Mimpi Basah Dahulu
A
A
A
JAKARTA - Kubu Partai Golkar versi Munas Bali direncanakan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait dualisme Partai Golkar. Jadi, putusan yang telah dihasilkan PTTUN belum akan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Jadi, kubu Ancol jangan mimpi basah dahulu," ujar Bendahara Umum (Bendum) Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali Bambang Soesatyo melalui pesan singkat kepada Sindonews, Minggu (12/7/2015).
Selain itu, diingatkan Bambang, masih ada persidangan atas persoalan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Kita tunggu keputusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 24 Juli mendatang," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait Surat Keputusan (SK) pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Dengan putusan itu, PTTUN membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya memenangkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atas putusan tersebut.
Dalam putusan bernomor 162/B/2015/PT.TUN. JKT tertanggal 10 Juli 2015 oleh Ketua Majelis Hakim M Arif Nurdu'a dan dua hakim angggota yakni Didik Andy Prastowo dan Nurnaeni Manurung menyatakan menerima permohonan banding dari tergugat.
PILIHAN:
Ini 4 Kesepakatan Ical dan Agung Soal Pilkada
Acapkali Blunder, Pejabat Lingkaran Istana Layak Direshuffle
Yusril Putusan PTTUN Soal Banding Menkumham Kubu Agung Aneh
"Jadi, kubu Ancol jangan mimpi basah dahulu," ujar Bendahara Umum (Bendum) Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali Bambang Soesatyo melalui pesan singkat kepada Sindonews, Minggu (12/7/2015).
Selain itu, diingatkan Bambang, masih ada persidangan atas persoalan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Kita tunggu keputusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 24 Juli mendatang," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait Surat Keputusan (SK) pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Dengan putusan itu, PTTUN membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya memenangkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atas putusan tersebut.
Dalam putusan bernomor 162/B/2015/PT.TUN. JKT tertanggal 10 Juli 2015 oleh Ketua Majelis Hakim M Arif Nurdu'a dan dua hakim angggota yakni Didik Andy Prastowo dan Nurnaeni Manurung menyatakan menerima permohonan banding dari tergugat.
PILIHAN:
Ini 4 Kesepakatan Ical dan Agung Soal Pilkada
Acapkali Blunder, Pejabat Lingkaran Istana Layak Direshuffle
Yusril Putusan PTTUN Soal Banding Menkumham Kubu Agung Aneh
(hyk)