PPP Djan Faridz Ingin Usung Petahana
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz menegaskan siap untuk mendukung kadernya yang menjadi calon kepala daerah petahana atau incumbet pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Kendati demikian, Djan menegaskan dukungan itu akan diberikan kader yang terbukti berkualitas dalam membangun daerah yang dipimpinya.
“Kalau calon tersebut memang terbukti sangat bagus dan tidak tersangkut kasus korupsi mengapa tidak kita dukung untuk menjadi kepala daerah kembali," kata Djan melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2015).
Djan tidak ingin memasung kemajuan suatun daerah hanya lantaran ingin mengusung calon kepala daerah baru.
"Belum tentu (calon baru) sebagus yang sudah ada," katanya.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal yang melarang calon kepala darah yang punya berkepentingan dengan petahana maju di pilkada, Djan mengapresiasi.
Majelis Hakim MK pada Rabu 8 Juli lalu memutuskan membatalkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
MK menilai pasal yang berisi larangan bagi calon kepala daerah yang memiliki konflik kepentingan dengan petahanan atau kepala daerah sebelumnya itu melanggar konstitusi.
Djan menilai pasal tersebut telah memasung hak memilih dan dipilih sebagian besar masyarakat dan memaksa masyarakat meilihih calon yang tidak sesuai dengan keingiannya.
“Keputusan tersebut sangat menggembirakan semua pihak. Bayangkan kalau Anda atau audara Anda menjadi tidak bisa memilih seorang calon yang secara kualitas dan visi mambangunnya sangat bagus lantaran dia adalah keluarga gubernur,bupati atau wali kota," tuturnya.
Menurut dia, keputusan tersebut menjadi angin segar bagi iklim demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia.
“Keluarga Patahana belum tentu tidak bagus dan juga belum tentu korup. Yang terpenting masyarakat bisa menilai siapa calon yang layak untuk dipilih menjadi kepala daerah,” tambahnya.
PILIHAN:
Ical Berharap Konflik Golkar Berakhir September
Kendati demikian, Djan menegaskan dukungan itu akan diberikan kader yang terbukti berkualitas dalam membangun daerah yang dipimpinya.
“Kalau calon tersebut memang terbukti sangat bagus dan tidak tersangkut kasus korupsi mengapa tidak kita dukung untuk menjadi kepala daerah kembali," kata Djan melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2015).
Djan tidak ingin memasung kemajuan suatun daerah hanya lantaran ingin mengusung calon kepala daerah baru.
"Belum tentu (calon baru) sebagus yang sudah ada," katanya.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal yang melarang calon kepala darah yang punya berkepentingan dengan petahana maju di pilkada, Djan mengapresiasi.
Majelis Hakim MK pada Rabu 8 Juli lalu memutuskan membatalkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
MK menilai pasal yang berisi larangan bagi calon kepala daerah yang memiliki konflik kepentingan dengan petahanan atau kepala daerah sebelumnya itu melanggar konstitusi.
Djan menilai pasal tersebut telah memasung hak memilih dan dipilih sebagian besar masyarakat dan memaksa masyarakat meilihih calon yang tidak sesuai dengan keingiannya.
“Keputusan tersebut sangat menggembirakan semua pihak. Bayangkan kalau Anda atau audara Anda menjadi tidak bisa memilih seorang calon yang secara kualitas dan visi mambangunnya sangat bagus lantaran dia adalah keluarga gubernur,bupati atau wali kota," tuturnya.
Menurut dia, keputusan tersebut menjadi angin segar bagi iklim demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia.
“Keluarga Patahana belum tentu tidak bagus dan juga belum tentu korup. Yang terpenting masyarakat bisa menilai siapa calon yang layak untuk dipilih menjadi kepala daerah,” tambahnya.
PILIHAN:
Ical Berharap Konflik Golkar Berakhir September
(dam)