Bongkar Dalang Suap Hakim PTUN

Sabtu, 11 Juli 2015 - 09:04 WIB
Bongkar Dalang Suap Hakim PTUN
Bongkar Dalang Suap Hakim PTUN
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim PTUN Medan, panitera, dan seorang pengacara. Berdasarkan pemeriksaan awal, KPK mencurigai ada pihak lain yang berperan besar dalam penyerahan uang suap tersebut.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menuturkan, ada beberapa pengakuan yang muncul dari para tersangka mengenai penyerahan uang suap tersebut. Meski demikian, keterangan ini perlu didalami lagi. KPK juga sedang menelusuri berapa jumlah commitment fee dalam kasus ini. ”Tidak tertutup kemungkinan pula dari penyidikan ini nantinya akan muncul tersangka- tersangka lain,” kata Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta kemarin.

Jaksa Agung M Prasetyo meminta KPK tidak ragu melakukan penyidikan. Siapa pun yang terlibat harus diusut. ”Saya minta supaya diungkap tuntas siapa dalang di balik penyuapan itu. Ini yang saya sampaikan pada mereka (KPK),” katanya. KPK menangkap tiga hakim PTUN Medan, yakni Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, dalam sebuah operasi penggerebekan di kantor PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Medan Selayang, (9/7).

Turut ditangkap, Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yuspan dan M Yagari Bastara Guntur alias Gerry, pengacara dari kantor hukum OC Kaligis & Associates. Kemarin kelima tersangka ditahan di tempat berbeda. Johan menuturkan, penyidik KPK mengamankan barang bukti uang USD15.000 dan 5.000 dolar Singapura.

Bertindak sebagai pemberi suap adalah Gerry, sedangkan penerimanya empat tersangka lain. ”Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang kita temukan di TKP, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan proses pengajuan gugatan di PTUN Medan oleh Ahmad Fuad Lubis (Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut,” ujar Johan.

Dia memaparkan, gugatan tersebut diajukan sebagai respons atas terbitnya surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan daerah Bawan (BDB), dana bagi hasil (DBH), dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut oleh Kejati Sumut.

Dalam gugatannya, Ahmad Fuad Lubis mendalilkan bahwa Kejati Sumut (termohon) telah melakukan tindakan melampaui wewenang, yakni penyelidikan yang tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 30/ 2004 tentang Administrasi Pemerintahan, dan nota kesepahaman (MoU) antara Kemendagri dengan Kejaksaan Agung.

Sidang gugatan TUN ini ditangani majelis hakim yang diketuai Tripeni dengan anggota Amir dan Dermawan. Majelis hakim memenangkan gugatan pemohon. Wakil Ketua KPK Zulkarnain meminta publik memberikan kesempatan kepada penyidik KPK untuk mengusut siapa otak di balik penyuapan itu. Menurutnya, kasus ini cukup kompleks. ”(Kasus) ini muncul karena pengelolaan keuangan negara tidak akuntabel,” katanya.

Disinggung mengenai pencegahan terhadap para tersangka, dia mengatakan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemkumham akan dilakukan secepatnya. Dari Medan, tim penyidik KPK kembali mendatangi kantor PTUN kemarin. Mereka menggelar pertemuan tertutup dengan Wakil Ketua PTUN Herman Baeha. Sekitar 30 menit, para penyidik lantas meninggalkan kantor pengadilan.

Herman menuturkan, penyidik KPK meminta dirinya tetap berjaga di PTUN Medan hingga Minggu besok. Penyidik, menurut dia, berencana membuka beberapa ruangan yang telah disegel dan kembali melakukan penggeledahan.

Sementara itu perwakilan dari OC Kaligis & Associates, Afrian Bondjol, mengakui Gerry merupakan pengacara dari kantornya. Kendati demikian dia menyangkal OC Kaligis terkait dengan kasus dugaan suap tersebut. ”Dia (OC Kaligis) dengan jelas dan tegas menyangkal dan membantah terkait ini. Tolong hormati asas praduga tak bersalah. Fokus saja pada perkara mereka,” ujar Afrian.

Sebelumnya, OC Kaligis ketika dimintai konfirmasi mengaku tidak tahu-menahu tentang kasus yang ditangani KPK. Dia berdalih sedang mengecek kebenaran informasi yang menyebut anak buahnya terlibat kasus itu.

Pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) Ediwarman mengatakan, tertangkapnya hakim PTUN Medan menambah catatan bobroknya moral penegak hukum saat ini. Padahal, elemen-elemen penegak hukum saat ini sedang dalam sorotan tajam publik.

”Ini soal moral penegak hukum, khususnya hakim. Ini menunjukkan kebobrokan luar biasa di tengah kondisi bangsa yang seperti ini. Jika kasus penyuapan ini terbukti, para hakim tersebut harus diganjar dengan hukuman berat agar melahirkan efek jera bagi penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Sabir laluhu/ Panggabean hasibuan/ Fakhrur rozi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5873 seconds (0.1#10.140)