Yusril: Putusan PTTUN Soal Banding Menkumham & Kubu Agung Aneh
Sabtu, 11 Juli 2015 - 05:06 WIB
Yusril: Putusan PTTUN Soal Banding Menkumham & Kubu Agung Aneh
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra merasa aneh atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan banding Menkumham Yasona Laoly dan Golkar kubu Agung Laksono.
"Bagi saya Putusan N.O PT PUN atas banding yang diajukan Menkumham dan Agung Laksono tersebut adalah aneh," tegas Yusril kepada Sindonews, Jumat (10/7/2015).
Atas putusan itu, Yusril mengaku akan mempelajari amar putusan tersebut. Pasalnya, amar putusan N.O para hakim PT TUN disebutnya tidak memutuskan apa-apa.
"Sebab materi perkara sudah diperiksa dan diputus oleh PTUN tingkat pertama," tukasnya.
Melalui putusan tertanggal 10 Juli 2015, Majelis Hakim PT TUN yang dipimpin M Arif Nurdu'a dengan dua hakim angggota yakni Didik Andy Prastowo dan Nurnaeni Manurung serta seorang panitera bernama Diah Yulidar menyatakan menguatkan SK Menkumham dengan keterangan "menyatakan gugatan penggugat/terbanding tidak dapat diterima".
Banding diajukan oleh para pihak berperkara seperti Menkumham dan pengurus Golkar hasil Munas Ancol yakni atas nama Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali. Kemudian pihak terbanding yang dimenangkan PTUN Jakarta yakni Ketua Umum Aburizal Bakrie dengan Sekjen Idrus Marham.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PTUN memenangkan gugatan yang diajukan Partai Golkar pimpinan Ical. Salah satu poinnya ialah membatalkan SK Menkumham atas pengesahan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono.
PILIHAN:
PTTUN Kabulkan Banding Menkumham, Ical Ajukan Kasasi
Menang di PTTUN, Romi Ingin PPP Fokus Pilkada
"Bagi saya Putusan N.O PT PUN atas banding yang diajukan Menkumham dan Agung Laksono tersebut adalah aneh," tegas Yusril kepada Sindonews, Jumat (10/7/2015).
Atas putusan itu, Yusril mengaku akan mempelajari amar putusan tersebut. Pasalnya, amar putusan N.O para hakim PT TUN disebutnya tidak memutuskan apa-apa.
"Sebab materi perkara sudah diperiksa dan diputus oleh PTUN tingkat pertama," tukasnya.
Melalui putusan tertanggal 10 Juli 2015, Majelis Hakim PT TUN yang dipimpin M Arif Nurdu'a dengan dua hakim angggota yakni Didik Andy Prastowo dan Nurnaeni Manurung serta seorang panitera bernama Diah Yulidar menyatakan menguatkan SK Menkumham dengan keterangan "menyatakan gugatan penggugat/terbanding tidak dapat diterima".
Banding diajukan oleh para pihak berperkara seperti Menkumham dan pengurus Golkar hasil Munas Ancol yakni atas nama Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali. Kemudian pihak terbanding yang dimenangkan PTUN Jakarta yakni Ketua Umum Aburizal Bakrie dengan Sekjen Idrus Marham.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PTUN memenangkan gugatan yang diajukan Partai Golkar pimpinan Ical. Salah satu poinnya ialah membatalkan SK Menkumham atas pengesahan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono.
PILIHAN:
PTTUN Kabulkan Banding Menkumham, Ical Ajukan Kasasi
Menang di PTTUN, Romi Ingin PPP Fokus Pilkada
(kri)