KPK Resmi Tahan 5 Tersangka Suap Hakim PTUN Medan

Sabtu, 11 Juli 2015 - 01:23 WIB
KPK Resmi Tahan 5 Tersangka...
KPK Resmi Tahan 5 Tersangka Suap Hakim PTUN Medan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan para tersangka dugaan suap yang melibatkan tiga Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, satu Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan dan satu orang pengacara.

Kelima tersangka itu yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kelima tersangka dugaan suap yang berkaitan dengan dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013 itu akan ditempatkan pada rumah tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.

Dia menuturkan, kelimanya akan mendekam selama 20 hari ke depan. Hal itu terhitung sejak hari ini. Dilanjutkan Priharsa, M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP) ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur.

"Sementara Amir Hamzah (AF) dan Dermawan Ginting (DG) di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dan, tersangka Syamsir Yusfan (SY) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," terang Priharsa.

Seperti diketahui, pada Kamis 9 Juli 2015 pukul 10.00 WIB KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PTUN, satu Panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.

Kelima ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 10 Juli 2015. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.

Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi suap diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Hakim PTUN Ditangkap KPK, Jaksa Agung Bersyukur


Kronologi Penangkapan Lima Tersangka Suap di PTUN Medan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7916 seconds (0.1#10.140)