Putusan PTTUN Tidak Pengaruhi Islah Ical-Agung di Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali, Aburizal Bakrie akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan banding Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Saya mau ajukan kasasi," kata Aburizal atau Ical di kediaman Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/7/2015) malam.
Dalam putusannya, PTTUN telah menganulir putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait memenangkan kubu Ical dan membatalkan SK Menkum HAM soal kepengurusan Golkar Agung Laksono. (Baca: PTTUN Kabulkan Banding Menkumham, Ical Ajukan Kasasi)
Menurut Ical, putusa PTTUN tidak memengaruhi rencana kesepakatan antara kubunya dan kubu Agung Laksono terkait pendaftaran calon kepala daerah bersama. (Baca: Peluang Golkar-PPP Ikut Pilkada Terbuka Lebar)
Ical mengatakan draf atau proposal islah tersebut akan segera ditandatangani oleh dua belah pihak."Jalan terus, tadi sudah ketemu Pak Agung. Besok kita akan segera tanda tangan bersama," kata Ical.
PILIHAN:
Dua Petinggi KY Jadi Tersangka
"Saya mau ajukan kasasi," kata Aburizal atau Ical di kediaman Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/7/2015) malam.
Dalam putusannya, PTTUN telah menganulir putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait memenangkan kubu Ical dan membatalkan SK Menkum HAM soal kepengurusan Golkar Agung Laksono. (Baca: PTTUN Kabulkan Banding Menkumham, Ical Ajukan Kasasi)
Menurut Ical, putusa PTTUN tidak memengaruhi rencana kesepakatan antara kubunya dan kubu Agung Laksono terkait pendaftaran calon kepala daerah bersama. (Baca: Peluang Golkar-PPP Ikut Pilkada Terbuka Lebar)
Ical mengatakan draf atau proposal islah tersebut akan segera ditandatangani oleh dua belah pihak."Jalan terus, tadi sudah ketemu Pak Agung. Besok kita akan segera tanda tangan bersama," kata Ical.
PILIHAN:
Dua Petinggi KY Jadi Tersangka
(dam)