PTTUN Kabulkan Banding Menkumham, Ical Ajukan Kasasi

Jum'at, 10 Juli 2015 - 22:04 WIB
PTTUN Kabulkan Banding Menkumham, Ical Ajukan Kasasi
PTTUN Kabulkan Banding Menkumham, Ical Ajukan Kasasi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait Surat Keputusan (SK) pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Dengan putusan itu, PTTUN membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya memenangkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atas putusan tersebut.

Dalam putusan bernomor 162/B/2015/PT.TUN. JKT tertanggal 10 Juli 2015 oleh Ketua Majelis Hakim M Arif Nurdu'a dan dua hakim angggota yakni Didik Andy Prastowo dan Nurnaeni Manurung menyatakan menerima permohonan banding dari tergugat.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015.

Menanggapi putusan PTTUN tersebut, pengurusan Golkar kubu Ical yang diwakili kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan sebenarnya putusan PT TUN tidak memutuskan apa-apa.

"Kalau saya baca di web PTTUN putusannya N.O artinya putusan yang tidak memutuskan apa-apa," ujar Yusril kepada Sindonews, di Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Menurut Yusril, pihaknya akan mempelajari putusan PTTUN secara detail khususnya dalam amar putusan N.O agar dapat dipahami semua pihak.

"Atas putusan N.O tersebut, penggugat DPP Golkar pimpinan ARB dan Idrus Marham segera menyatakan kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," katanya.


PILIIHAN:


Dua Petinggi KY Jadi Tersangka
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8555 seconds (0.1#10.140)