KY Minta MA Tindak Tegas Hakim PTUN Medan

Jum'at, 10 Juli 2015 - 15:47 WIB
KY Minta MA Tindak Tegas Hakim PTUN Medan
KY Minta MA Tindak Tegas Hakim PTUN Medan
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung menindak tegas tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 10 Juli 2015. KPK menahan ketiga hakim itu karena diduga menerima suap terkait penanganan perkara.

Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan jika terbukti menerima suap, ketiga hakim itu sudah melanggar kode etik kehakiman.

"Tidak perlu lagi diperiksa secara etik, MA ambil tindakan tegas," kata Suparman di kantor KY, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Dia mengharapkan MA mengambil langkah cepat untuk menangani kasuys ini. Menurut dia, langkah itu perlu diambil agar kepercayaan mayarakat kepada hakim tetap terjaga.

Terkait dugaan suap yang diterima tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, Suparman menyerahkan pembuktian kasus itu kepada KPK. "Ada tiga hakim ditangkap, kita serahkan prosesnya di sana (KPK)," katanya.

Pada Kamis 9 Juli 2015, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim, satu panitera dan satu pengacara.

Mereka yang ditangkap, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, dan dua hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan serta seorang pengacara bernama Yagari Bastara Guntur alias Gerry dari kantor advokat OC Kaligis.

Mereka yang diamankan ini diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang dimohonkan Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut. Lubis yang saat ini menjabat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut menggugat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejati Sumut terkait kasus korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara tahun 2012-2013.


PILIHAN:


Eks Wali Kota Makassar Akhirnya Ditahan
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1342 seconds (0.1#10.140)