Eks Wali Kota Makassar Akhirnya Ditahan

Jum'at, 10 Juli 2015 - 15:26 WIB
Eks Wali Kota Makassar Akhirnya Ditahan
Eks Wali Kota Makassar Akhirnya Ditahan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, tersangka kasus korupsi proyek kerja sama instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Ilham yang datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB terlihat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 14.40 WIB. Sebelumnya, Ilham beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di luar negeri.

Ilham yang menjabat dua periode Wali Kota Makassar itu adalah tersangka dugaan korupsi pengelolaan instalasi air perusahaan daerah air minum (PDAM) Makassar 2006-2012.

"Saya menghormati dan menghargai apa yang jadi keputusan (KPK) dan saya akan mengikuti prosesnya, walaupun saya sudah melalui tahapan-tahapan seperti praperadilan," kata Ilham usai keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, , Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).

Dia mengatakan dapat membuktikan kerja sama terkait PDAM sesuai dengan fakta sebenarnya. "Saya minta doa teman-teman supaya bisa membantu pembuktian dalam kasus yang melibatkan saya," tuturnya kepada para wartawan.

Ilham mengatakan seharusnya penyidik juga memeriksa pihak ketiga. "Pihak ketiga, swasta PT Traya Tirta," katanya.

Menurut informasi yang dihimpun, Ilham akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.

KPK menetapkan status tersangka kepada Ilham dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.

Dia diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Hengki Widjadja, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ilham kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2015 lalu. Penetapan tersangka saat ini merupakan yang kedua kalinya. Surat perintah penyidikan (sprindik) baru dikeluarkan setelah gugatan praperadilan Ilham dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek Kartikawati.

Ilham tidak mau menyerah begitu saja atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK untuk yang kedua kalinya.Dia kembali menggugat KPK dengan mengajukan upaya hukum praperadilan yang akhirnya ditolak hakim pada 9 Juli 2015.


PILIHAN:


KPK Akan Tahan Lima Tersangka Kasus Suap di Medan
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6650 seconds (0.1#10.140)