MK Izinkan Mantan Napi Maju Pilkada

Jum'at, 10 Juli 2015 - 08:32 WIB
MK Izinkan Mantan Napi...
MK Izinkan Mantan Napi Maju Pilkada
A A A
JAKARTA - Mantan narapidana yang pernah dijatuhi hukuman dengan ancaman pidana lima tahun penjara akhirnya bisa mengajukan diri sebagai calon dalam pemilu kepala daerah (pilkada).

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 7 huruf g Undang-Undang (UU) 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Meski demikian, MK mensyaratkan mantan napi yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengumumkan dan mengakui secara terbuka serta jujur atas statusnya tersebut pada publik.

Namun, putusan ini tidak berlakubagi mantannarapidana yang hak pilihnya dicabut melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ”Pasal 7 huruf g UU 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, kecuali bagi mantan narapidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, dalam Pasal 7 huruf g UU Pilkada dikatakan bahwa mantan narapidana bisa majusebagaicalondalampilkada apabila tidak pernah dijatuhi hukuman penjara atas tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Dalam pertimbangannya, MK memandang norma UU tidak bisa mencabut hak pilih seseorang.

Menurut dia, pencabutan hak pilih dan dipilih seseorang hanya bisa dilakukan oleh hakim melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagai hukuman tambahan. ”Ketentuan tersebut (pasal 7 huruf g) bentuk pengurangan hak atas seseorang,” ungkap hakim konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan.

Dengan begitu, pembatasan dalam UU Pilkada sama saja memberikan hukuman tambahan bagi mantan narapidana yang seharusnya menjadi domain pengadilan. Ini tecermin dalam putusan MK Nomor 011- 017/PUU-1/2003 yang menyatakan pembatasan hak pilih diperbolehkan apabila hak itu dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jadi, dengan adanya ketentuan itu, pembuat UU terlihat seperti menghukum seseorang tanpa batasan waktu. Ini jelas menghambat hak warga negara untuk berpartisipasi secara aktif dalam agenda demokrasi. Putusan ini tidak diambil MK secara bulat. Tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Hakim konstitusi Maria Farida memandang seharusnya Pasal 7 huruf g tidak dapat ditafsirkan lain selain sesuai putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009. Dalam putusan itu, MK memberikan beberapa syarat antara lain tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih, lima tahun sejak terpidana selesai menjalani masa hukumannya, mantan terpidana harus secara terbuka dan jujur pada publik, dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

”Dengan demikian, penafsiran terhadap ketentuan syarat tidak pernah dipidana telah selesai, sehingga syarat tidak pernah dipidana tetap dimaknai sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 bertanggal 24 Maret 2009,” ungkap Maria.

Sementara itu, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo menilai belum ada alasan-alasan yang secara konstitusional bersifat fundamental bagi MK untuk mengubah pendiriannya, sehingga Pasal 7 huruf g UU Pilkada harus menyatakan pertimbangan-pertimbangan yang dituangkan dalam putusan sebelumnya atau mutatis mutandis.

Pakar pemilu Universitas Airlangga (Unair) Ramlan Surbakti mempersoalkan mekanisme pengumuman status mantan napi. Menurut dia, perlu kejelasan bagaimana mekanisme pengumumannya. ”Kalau begini, tinggal diserahkan ke masyarakat bagaimana menilainya,” ujarnya.

Nurul adriyana/ Dita angga
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved