16 Oknum Kopassus Jadi Tersangka
A
A
A
SOLO - Detasemen Polisi Militer (Denpon) IV/4 Surakarta menetapkan 16 tersangka oknum anggota Kopassus terkait tewasnya anggota TNI Angkatan Udara (AU) Serma Zulkifli.
Mereka dijerat pasal penganiayaan dalam keributan di Karaoke Bima, Sukoharjo, Jawa Tengah, akhir Mei lalu. Komandan Denpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Witono mengemukakan, 15 tersangka itu di antaranya berasal dari grup II Kopassus Kandangan Menjangan, Kartasura, Sukoharjo.
Sedangkan satu lainnya dari grup I Kopassus Serang, Banten. Mereka akan dijerat Pasal 170 KHUP junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan di muka umum secara bersama-sama hingga menyebabkan luka dan hilangnya nyawa orang lain. ”Tiap tersangka memiliki peran yang berbeda. Karena itu, ada yang dikenakan pasal berbeda. Saat ini kami terus berupaya melengkapi berkas perkara,” ujar Witono.
Ary wahyu wibowo
Mereka dijerat pasal penganiayaan dalam keributan di Karaoke Bima, Sukoharjo, Jawa Tengah, akhir Mei lalu. Komandan Denpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Witono mengemukakan, 15 tersangka itu di antaranya berasal dari grup II Kopassus Kandangan Menjangan, Kartasura, Sukoharjo.
Sedangkan satu lainnya dari grup I Kopassus Serang, Banten. Mereka akan dijerat Pasal 170 KHUP junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan di muka umum secara bersama-sama hingga menyebabkan luka dan hilangnya nyawa orang lain. ”Tiap tersangka memiliki peran yang berbeda. Karena itu, ada yang dikenakan pasal berbeda. Saat ini kami terus berupaya melengkapi berkas perkara,” ujar Witono.
Ary wahyu wibowo
(ftr)