Kapolri: Tidak Masalah Penyidik KPK Dibekali Pistol asal...
Kamis, 09 Juli 2015 - 23:37 WIB
Kapolri: Tidak Masalah Penyidik KPK Dibekali Pistol asal...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti tidak mempermasalahkan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibekali pistol.
Menurut dia, tidak menjadi masalah memiliki senjata api (senpi) untuk melindungi diri asalkan memiliki izin yang masih berlaku.
"Itu tidak melanggar aturan selama ada izin," kata Badrodin usai buka puasa bersama antarpemimpin lembaga penegak hukum di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said,, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Dia menambahkan, bagi para penyidik yang nemiliki risiko besar dalam bertugas sudah semestinya memiliki senpi. Namun mantan Wakapolri itu mengingatkan kepemilikan senpi harus disertai dengan izin dan perpanjangan masa berlaku.
Dia pun menyarankan, agar KPK segera mengurus izin senpi yang mereka miliki. Senjata di KPK, kata dia, baru bisa digunakan bila telah mengantongi izin. "Kalau tidak ada izinnya ya salah," katanya..
Sebelumnya, KPK menginginkan agar penyidik kembali dibekali senjata api sebagai alat perlindungan diri. Keinginan itu dinyatakan KPK pasca kasus teror yang dialami Afif Julian Miftah, penyidik KPK pada Minggu 5 Juli 2015. (Baca: KPK Ingin Penyidik Dibekali Pistol)
PILIHAN:
KPK Ingin Dibekali Pistol, Ini Reaksi Kabareskrim
Menurut dia, tidak menjadi masalah memiliki senjata api (senpi) untuk melindungi diri asalkan memiliki izin yang masih berlaku.
"Itu tidak melanggar aturan selama ada izin," kata Badrodin usai buka puasa bersama antarpemimpin lembaga penegak hukum di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said,, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Dia menambahkan, bagi para penyidik yang nemiliki risiko besar dalam bertugas sudah semestinya memiliki senpi. Namun mantan Wakapolri itu mengingatkan kepemilikan senpi harus disertai dengan izin dan perpanjangan masa berlaku.
Dia pun menyarankan, agar KPK segera mengurus izin senpi yang mereka miliki. Senjata di KPK, kata dia, baru bisa digunakan bila telah mengantongi izin. "Kalau tidak ada izinnya ya salah," katanya..
Sebelumnya, KPK menginginkan agar penyidik kembali dibekali senjata api sebagai alat perlindungan diri. Keinginan itu dinyatakan KPK pasca kasus teror yang dialami Afif Julian Miftah, penyidik KPK pada Minggu 5 Juli 2015. (Baca: KPK Ingin Penyidik Dibekali Pistol)
PILIHAN:
KPK Ingin Dibekali Pistol, Ini Reaksi Kabareskrim
(dam)