Peluang Golkar dan PPP Ikut Pilkada Terbuka Lebar
A
A
A
JAKARTA - Peluang Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan untuk bisa mengikuti pemilihan kepala daerah serentak akhir tahun ini terbuka lebar.
DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu telah membuat kesepakatan aturan yang memudahkan dua partai politik yang berkonflik itu untuk mengikuti pilkada.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat konsultasi yang diikuti oleh Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Terkait hak partai politik yang sedang berselisih untuk dapat mengajukan pasangan calon dalam pilkada dilakukan melalui revisi Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 9/2015," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan kesimpulan Rapat Konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2015.
Fadli menjelaskan, KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari kepengurusan parpol yang berselisih yang ditandatangani kedua belah pihak dalam dokumen terpisah.
Syaratnya, lanjut dia, kepengurusan parpol yang berselisih tersebut mengajukan satu pasangan calon kepala daerah yang sama.
"Jika tidak mengajukan pasangan calon yang sama maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut," katanya.
Terkait putusan MK, lanjut Fadli, DPR dapat memahami dan menghormati Putusan MK No 33/PU-XIII/2015 tanggal 8 Juli 2015 yang membatalkan ketentuan Pasal 7 huruf r UU No 8/2015 dan meminta KPU dan Bawaslu segera menyesuaikan peraturan yang terkait hal tersebut serta mencabut SE KPU No 302/KPU/VI/2015.
Dia menambahkan DPR meminta Kemendagri untuk mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kekurangan anggaran untuk penyelenggaraan, pengawasan, dan pengamanan pilkada serentak.
"Kesimpulan ini ditandatangani oleh seluruh pimpinan lembaga dan perwakilan fraksi yang hadir," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan KPU telah berkirim surat dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait kepengurusan parpol di tingkat pusat berkenaan dengan Partai Golkar dan PPP yang sedang bersengketa.
KPU juga menawarkan kepada parpol yang bersengketa agar bisa mencalonkan pasangan calon dan wakil kepala daerah
"Konsensus antara DPR dan pemerintah tentang partai bersengketa sepanjang bisa mencalonkan," kata Husni.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin mengaku gembira atas keputusan KPU dan Bawaslu yang sudah memiliki niat baik untuk dua parpol yang sedang bersengketa agar dapat mengikuti pilkada serentak 2015.
"Prinsip bagi Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PPP dan saya yakin kita semua," kata Ade di kesempatan sama.
Ketua Fraksi PPP hasil Muktamar Jakarta, Epyardi Asda mengaku lega dengan adanya paparan dari KPU dan Bawaslu tentang usulan konsesnus bersama. Tapi prinsipnya, kata dia, PPP menginginkan agar sepuluh parpol di DPR bisa mengikuti pilkada.
"Kalau ada satu-dua parpol saja yang tak ikut pilkada seperti pengalaman selama ini, bisa muncul huru hara, apalagi sekarang pilkada serentak," kata Epyardi.
PILIHAN:
Salah Ketik Undangan, Mensesneg Salahkan Staf Teknis
DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu telah membuat kesepakatan aturan yang memudahkan dua partai politik yang berkonflik itu untuk mengikuti pilkada.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat konsultasi yang diikuti oleh Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Terkait hak partai politik yang sedang berselisih untuk dapat mengajukan pasangan calon dalam pilkada dilakukan melalui revisi Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 9/2015," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan kesimpulan Rapat Konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2015.
Fadli menjelaskan, KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari kepengurusan parpol yang berselisih yang ditandatangani kedua belah pihak dalam dokumen terpisah.
Syaratnya, lanjut dia, kepengurusan parpol yang berselisih tersebut mengajukan satu pasangan calon kepala daerah yang sama.
"Jika tidak mengajukan pasangan calon yang sama maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut," katanya.
Terkait putusan MK, lanjut Fadli, DPR dapat memahami dan menghormati Putusan MK No 33/PU-XIII/2015 tanggal 8 Juli 2015 yang membatalkan ketentuan Pasal 7 huruf r UU No 8/2015 dan meminta KPU dan Bawaslu segera menyesuaikan peraturan yang terkait hal tersebut serta mencabut SE KPU No 302/KPU/VI/2015.
Dia menambahkan DPR meminta Kemendagri untuk mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kekurangan anggaran untuk penyelenggaraan, pengawasan, dan pengamanan pilkada serentak.
"Kesimpulan ini ditandatangani oleh seluruh pimpinan lembaga dan perwakilan fraksi yang hadir," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan KPU telah berkirim surat dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait kepengurusan parpol di tingkat pusat berkenaan dengan Partai Golkar dan PPP yang sedang bersengketa.
KPU juga menawarkan kepada parpol yang bersengketa agar bisa mencalonkan pasangan calon dan wakil kepala daerah
"Konsensus antara DPR dan pemerintah tentang partai bersengketa sepanjang bisa mencalonkan," kata Husni.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin mengaku gembira atas keputusan KPU dan Bawaslu yang sudah memiliki niat baik untuk dua parpol yang sedang bersengketa agar dapat mengikuti pilkada serentak 2015.
"Prinsip bagi Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PPP dan saya yakin kita semua," kata Ade di kesempatan sama.
Ketua Fraksi PPP hasil Muktamar Jakarta, Epyardi Asda mengaku lega dengan adanya paparan dari KPU dan Bawaslu tentang usulan konsesnus bersama. Tapi prinsipnya, kata dia, PPP menginginkan agar sepuluh parpol di DPR bisa mengikuti pilkada.
"Kalau ada satu-dua parpol saja yang tak ikut pilkada seperti pengalaman selama ini, bisa muncul huru hara, apalagi sekarang pilkada serentak," kata Epyardi.
PILIHAN:
Salah Ketik Undangan, Mensesneg Salahkan Staf Teknis
(dam)