Bareskrim Periksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honor tim pembina di RSUD M Junus Bengkulu.
"Iya diperiksa hari ini jam 10," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Brigjen Pol Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/7/2015).
Dalam perkara ini, diduga kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar. Adapun sumber pendanaan berasal dari dana jasa pelayanan dan perawatan pasien di rumah sakit tersebut.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polda Bengkulu dan telah divonis tiga orang yang dinyatakan bersalah, sebelum akhirnya diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri.
PILIHAN:
DPR Sayangkan Setneg Salah Ketik Nama BIN
Kasus Kondensat, Polri Periksa Bos TPPI di Singapura
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honor tim pembina di RSUD M Junus Bengkulu.
"Iya diperiksa hari ini jam 10," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Brigjen Pol Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/7/2015).
Dalam perkara ini, diduga kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar. Adapun sumber pendanaan berasal dari dana jasa pelayanan dan perawatan pasien di rumah sakit tersebut.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polda Bengkulu dan telah divonis tiga orang yang dinyatakan bersalah, sebelum akhirnya diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri.
PILIHAN:
DPR Sayangkan Setneg Salah Ketik Nama BIN
Kasus Kondensat, Polri Periksa Bos TPPI di Singapura
(kri)