MK Kebut Putusan Uji Materi UU Pilkada

Rabu, 08 Juli 2015 - 10:30 WIB
MK Kebut Putusan Uji...
MK Kebut Putusan Uji Materi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) berkomitmen mempercepat proses sidang uji materi Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati khususnya terkait syarat pencalonan.

Bahkan, MK akan menggelar sidang putusan selama dua hari berturut-turut. Setidaknya ada 15 perkara mengenai syarat pencalonan kepala daerah yang akan diputuskan MK dalam waktu dua hari. Beberapa pasal dalam UU Pilkada yang akan diputuskan MK antara lain Pasal 1 angka 6, Pasal 7 huruf g, Pasal 7 huruf o, Pasal 7 huruf p, Pasal 7 huruf r, Pasal 7 huruf s, Pasal 7 huruf t, Pasal 41 ayat (1) dan (1), Pasal 45 ayat (2) huruf k, serta Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2).

Secara garis besar, kebanyakan pemohon meminta MK untuk membatalkan syarat pencalonan yang dikatakan tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana dan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, kepolisian, dan PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon.

Selain itu, syarat pencalonan bagi mantan narapidana pun diminta kelonggaran agar bisa mencalonkan kembali sebagai kepala daerah. Bukan itu saja, beberapa pemohon pun mempermasalahkan sejumlah pasal terkait syarat pencalonan dalam UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) yang mengharuskan PNS dan pimpinan tinggi madya mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.

Dalam sidang terakhir pengujian UU Pilkada yang digelar MK pada Senin (6/7), Mahkamah memang mengatakan akan mempercepat putusan. Bagaimanapun, pengujian beberapa pasal di MK berhubungan dengan implementasi yang akan dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

”Ada keberatan kalau dipercepat putusannya. Kita tidak boleh menjadikan UU ini sebagai sesuatu yang dilematis bagi KPU begitu juga di dalamimplementasinya. Jangan sampai masyarakat menjadi confuse,” ungkap hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi mengungkapkan, respons cepat MK dalam menghadapi sejumlah pengujian pasal UU Pilkada memang sudah seharusnya dilakukan. Apalagi, ini terkait dengan kepastian hukum peserta pemilu maupun penyelenggara atas proses pencalonan yang akan berlangsung mulai 26 Juli 2015.

Bukan hanya itu, putusan MK diharapkan bisa memberikan panduan bagi penyelenggara pemilu khususnya tentang definisi petahana yang selama ini diributkan dengan DPR. Apakah kerabat petahana bisa ikut atau tidak, ini pun sangat bergantung pada putusan MK. Adapun terkait dengan revisi peraturan KPU, dia meyakini masih ada waktu untuk merevisi apabila pengujiannya dikabulkan MK.

”Kalau misalnya ditolak maka keputusan KPU yang ada hari ini tinggal dijalankan saja. Dan kalau dikabulkan, pasti dilakukan revisi di beberapa bagian dalam peraturan KPU dengan harapan DPR dan pemerintah pun mempercepat proses pembahasan,” ungkap Veri.

Nurul adriyana
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7166 seconds (0.1#10.140)