KPK Perpanjang Masa Penahanan Adriansyah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperpanjangan masa penahanan Adriansyah, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR.
Ardiansyah yang merupakan mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan ini telah berstatus tersangka sejak 10 April lalu.
Pada Selasa (7/7/2015), Adriansyah menjalani pemeriksaan selama enam jam.
Pemeriksaan itu terkait dugaan dugaan suap terkait izin usaha pertambangan dari PT Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut. Saat keluar Gedung KPK, Adriansyah yang keluar mengenakan rompi tahanan hanya diam.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik memperpanjang masa penahanan terhadap politikus PDIP tersebut.
"Perpanjangan penahanan A (Adriansyah) untuk 30 hari," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2015).
Adriansyah ditangkap di wilayah Sanur, Bali pada 9 April lalu. Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta.
PILIHAN:
Takut Gratifikasi, KPK Serahkan Dua Pot Anggrek
Ardiansyah yang merupakan mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan ini telah berstatus tersangka sejak 10 April lalu.
Pada Selasa (7/7/2015), Adriansyah menjalani pemeriksaan selama enam jam.
Pemeriksaan itu terkait dugaan dugaan suap terkait izin usaha pertambangan dari PT Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut. Saat keluar Gedung KPK, Adriansyah yang keluar mengenakan rompi tahanan hanya diam.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik memperpanjang masa penahanan terhadap politikus PDIP tersebut.
"Perpanjangan penahanan A (Adriansyah) untuk 30 hari," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2015).
Adriansyah ditangkap di wilayah Sanur, Bali pada 9 April lalu. Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta.
PILIHAN:
Takut Gratifikasi, KPK Serahkan Dua Pot Anggrek
(dam)