Bareskrim Diminta Tuntaskan Kasus Pelindo II
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diminta segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan QCC (Quay Container Crane) di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Kasus ini diduga melibatkan petinggi di Pelindo II.
Ketua Indonesia Port Watch (IPW), Syaiful Hasan mengungkapkan beberapa dugaan penyimpangan dalam kasus yang pernah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Dia menyebutkan, ada perubahan terhadap ketentuan pokok dan tata cara pengadaan barang/jasa di lingkungan PT. Pelindo II (Persero), sehingga perusahaan asing dengan mudah mengikuti penawaran pengadaan barang dan jasa.
"Tetap dilanjutkannya penunjukan langsung, padahal ketentuan pokok dan tata cara pengadaan Pasal 27 ayat (3) mengharuskan dibatalkannya pemilihan langsung, karena yang memenuhi syarat administrasi dan teknis kurang dari dua peserta " ungkap Syaiful dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Selasa (7/7/2015).
Lanjutnya, disposisi dari Dirut atas Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik kepada Dirut tanggal 12 Maret 2010 yang menyatakan Go For Twin Lift dan nota dinas tanggal 25 Maret 2010 yang memberikan catatan khusus Selesaikan Proses Penunjukan HDHM.
"Padahal masih terdapat perbedaan antara hasil kajian masing-masing cabang pelabuhan panjang, Palembang dan Pontianak, dengan kajian operasional dari Direktorat Komersial dan Pengembangan Usaha (yang dituangkan dalam Nota Dinas tanggal 19 Maret 2010) dari QCC Single Lift menjadi QCC twin lift," terangnya.
Dia menambahkan, proses pembelian tiga QCC dari HDHM sebesar Rp.198 miliar di atas pagu dana yang dialokasikan sebesar Rp.167 miliar dan dilakukan tanpa seizin Kementrian BUMN selaku pemegang saham dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris Pelindo II.
"Patut diduga pembelian ini telah merugikan negara sebesar Rp 31 miliar. Harga satu unit QCC ini jauh lebih mahal daripada yang dibeli JICT dari Shanghai Zhenhua Heavy Industries Company Ltd (ZPMC)," tukasnya.
Baca: KPK Sebut Proyek Pelindo II Puluhan Miliar.
Ketua Indonesia Port Watch (IPW), Syaiful Hasan mengungkapkan beberapa dugaan penyimpangan dalam kasus yang pernah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Dia menyebutkan, ada perubahan terhadap ketentuan pokok dan tata cara pengadaan barang/jasa di lingkungan PT. Pelindo II (Persero), sehingga perusahaan asing dengan mudah mengikuti penawaran pengadaan barang dan jasa.
"Tetap dilanjutkannya penunjukan langsung, padahal ketentuan pokok dan tata cara pengadaan Pasal 27 ayat (3) mengharuskan dibatalkannya pemilihan langsung, karena yang memenuhi syarat administrasi dan teknis kurang dari dua peserta " ungkap Syaiful dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Selasa (7/7/2015).
Lanjutnya, disposisi dari Dirut atas Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik kepada Dirut tanggal 12 Maret 2010 yang menyatakan Go For Twin Lift dan nota dinas tanggal 25 Maret 2010 yang memberikan catatan khusus Selesaikan Proses Penunjukan HDHM.
"Padahal masih terdapat perbedaan antara hasil kajian masing-masing cabang pelabuhan panjang, Palembang dan Pontianak, dengan kajian operasional dari Direktorat Komersial dan Pengembangan Usaha (yang dituangkan dalam Nota Dinas tanggal 19 Maret 2010) dari QCC Single Lift menjadi QCC twin lift," terangnya.
Dia menambahkan, proses pembelian tiga QCC dari HDHM sebesar Rp.198 miliar di atas pagu dana yang dialokasikan sebesar Rp.167 miliar dan dilakukan tanpa seizin Kementrian BUMN selaku pemegang saham dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris Pelindo II.
"Patut diduga pembelian ini telah merugikan negara sebesar Rp 31 miliar. Harga satu unit QCC ini jauh lebih mahal daripada yang dibeli JICT dari Shanghai Zhenhua Heavy Industries Company Ltd (ZPMC)," tukasnya.
Baca: KPK Sebut Proyek Pelindo II Puluhan Miliar.
(kur)