KPK Periksa Kepala Dinas Tanah Laut Soal Kasus Politikus PDIP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut yang melibatkan Politikus PDIP Adriansyah.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, hari ini penyidik memanggil Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Sutrisno. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Bupati Tanah Laut sekaligus Anggota DPR Adriansyah.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka A (Adriansyah)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).
Seperti diketahui, Kamis 9 April 2014 KPK menangkap tangan Adriansyah dan Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto di sebuah hotel di wilayah Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 Wita. Agung diduga sebagai kurir.
Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Lalu ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa. Adriansyah diduga menerima suap dari Andrew Hidayat.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Sementara, Andrew Hidayat (AH) diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Andrew Sebut Adriansyah Minta Uang untuk Kongres PDIP
KPK Dalami Peran Briptu Agung Terkait Kasus Politikus PDIP
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, hari ini penyidik memanggil Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Sutrisno. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Bupati Tanah Laut sekaligus Anggota DPR Adriansyah.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka A (Adriansyah)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).
Seperti diketahui, Kamis 9 April 2014 KPK menangkap tangan Adriansyah dan Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto di sebuah hotel di wilayah Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 Wita. Agung diduga sebagai kurir.
Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Lalu ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa. Adriansyah diduga menerima suap dari Andrew Hidayat.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Sementara, Andrew Hidayat (AH) diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Andrew Sebut Adriansyah Minta Uang untuk Kongres PDIP
KPK Dalami Peran Briptu Agung Terkait Kasus Politikus PDIP
(kri)