Bareskrim Bentuk Posko Penanganan Korupsi

Selasa, 07 Juli 2015 - 09:02 WIB
Bareskrim Bentuk Posko...
Bareskrim Bentuk Posko Penanganan Korupsi
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan dilengkapi dengan posko penanganan korupsi.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso, keberadaan posko ini penting sebagai bagian kontrol yang dilakukan Polri terhadap para penyidiknya. ”Kita kontrol di dalam posko itu, setiap hari akan ada evaluasi sehingga tidak akan ada kasus yang mandek atau terseok-seok dalam perjalanannya,” tandas Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.

Posko itu nantinya, lanjut Budi, bakal menangani 64 kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Untuk menangani kasus korupsi dengan jumlah jumbo itu, jumlah penyidik di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim jelas tidak mencukupi.

Karena itu, ada 500 penyidik yang bakal menangani kasus korupsi Bareskrim yang diambil dari kepolisian daerah (polda) dan mantan penyidik yang kini menempati posisi di beberapa divisi Mabes Polri.

Budi menjamin, penarikan penyidik dari polda tidak akan mengganggu aktivitas penyidikan di polda karena penyidik yang ditarik dipastikan tidak memiliki beban tugas yang berat di polda. ”Ada juga mantan penyidik dari fungsifungsi lain di Mabes. Pokoknya yang punya kemampuan itu kita tarik,” ujarnya.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengapresiasi pembentukan posko penanganan korupsi yang diinisiasi Bareskrim, mengingat selama ini tidak jarang penanganan kasus korupsi mandek tanpa alasan jelas.

Namun, menurut dia, pengawalan terhadap penanganan kasus korupsi bukan hanya memastikan penyidikan berhasil dituntaskan sampai berkas dilimpahkan ke kejaksaan saja. Yang terpenting adalah mengawasi perilaku penyidik agar tidak ”main mata” dengan oknum yang terlibat dalam perkara tersebut.

Apalagi, jumlah perkara dan jumlah nominal kerugian negara dalam kasus-kasus korupsi yang ditangani Bareskrim terbilang fantastis sehingga butuh pengawalan ketat. ”Setiap penyidikan kasus ada potensi penyimpangan, pengawasannya ini yang kurang,” katanya.

Di samping mengoptimalkan kerja Inspektur Pengawasan Umum(Irwasum) danProfesi dan Pengamanan (Propam) untuk pengawasan internal, Polri juga perlu melibatkan masyarakat dalam pengawasan eksternal.

Khoirul muzakki
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved