Bareskrim Bentuk Posko Penanganan Korupsi

Selasa, 07 Juli 2015 - 09:02 WIB
Bareskrim Bentuk Posko Penanganan Korupsi
Bareskrim Bentuk Posko Penanganan Korupsi
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan dilengkapi dengan posko penanganan korupsi.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso, keberadaan posko ini penting sebagai bagian kontrol yang dilakukan Polri terhadap para penyidiknya. ”Kita kontrol di dalam posko itu, setiap hari akan ada evaluasi sehingga tidak akan ada kasus yang mandek atau terseok-seok dalam perjalanannya,” tandas Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.

Posko itu nantinya, lanjut Budi, bakal menangani 64 kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Untuk menangani kasus korupsi dengan jumlah jumbo itu, jumlah penyidik di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim jelas tidak mencukupi.

Karena itu, ada 500 penyidik yang bakal menangani kasus korupsi Bareskrim yang diambil dari kepolisian daerah (polda) dan mantan penyidik yang kini menempati posisi di beberapa divisi Mabes Polri.

Budi menjamin, penarikan penyidik dari polda tidak akan mengganggu aktivitas penyidikan di polda karena penyidik yang ditarik dipastikan tidak memiliki beban tugas yang berat di polda. ”Ada juga mantan penyidik dari fungsifungsi lain di Mabes. Pokoknya yang punya kemampuan itu kita tarik,” ujarnya.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengapresiasi pembentukan posko penanganan korupsi yang diinisiasi Bareskrim, mengingat selama ini tidak jarang penanganan kasus korupsi mandek tanpa alasan jelas.

Namun, menurut dia, pengawalan terhadap penanganan kasus korupsi bukan hanya memastikan penyidikan berhasil dituntaskan sampai berkas dilimpahkan ke kejaksaan saja. Yang terpenting adalah mengawasi perilaku penyidik agar tidak ”main mata” dengan oknum yang terlibat dalam perkara tersebut.

Apalagi, jumlah perkara dan jumlah nominal kerugian negara dalam kasus-kasus korupsi yang ditangani Bareskrim terbilang fantastis sehingga butuh pengawalan ketat. ”Setiap penyidikan kasus ada potensi penyimpangan, pengawasannya ini yang kurang,” katanya.

Di samping mengoptimalkan kerja Inspektur Pengawasan Umum(Irwasum) danProfesi dan Pengamanan (Propam) untuk pengawasan internal, Polri juga perlu melibatkan masyarakat dalam pengawasan eksternal.

Khoirul muzakki
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4478 seconds (0.1#10.140)