Banyak Orangtua Minim Pengetahuan UU Perlindungan Anak

Senin, 06 Juli 2015 - 17:33 WIB
Banyak Orangtua Minim Pengetahuan UU Perlindungan Anak
Banyak Orangtua Minim Pengetahuan UU Perlindungan Anak
A A A
JAKARTA - Indonesia sudah 13 tahun memiliki Undang-undang (UU) Perlidungan Anak yaitu UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, pemahaman masyarakat terhadap UU ini sangat minim.

Banyak orangtua tidak tahu ada UU Perlindungan Anak. Maka itu, wajar tiap tahun terjadi peningkatan kekerasan fisik, seksual, dan psikologis terhadap anak. Bahkan, banyak pelaku kekerasan terhadap anak dilakukan orang terdekatnya.

"Rumah dan orangtua itu harusnya jadi ‘surga’ bagi tumbuh kembang anak-anak. Tetapi dari beberapa kasus yang terkuak, malah rumah paling banyak menjadi lokasi kekerasan anak," ujar Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Senin (6/7/2015).

Dia menyebutkan, dalam beberapa bulan terakhir, kasus kekerasan terhadap anak semakin marak. Beberapa diantaranya, ada orangtua tega menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap lima anaknya di Cibubur, Bekasi Selatan.

Selain itu, tindakan penganiayaan ibu kandung kepada anak laki-lakinya di Cipulir, Jakarta Selatan, yang sudah berlangsung tahunan. Lanjutnya, kasus Engeline (8) yang terkubur di belakang rumah orangtua angkatnya, di Denpasar, Bali.

"Mereka menganggap melakukan tindakan kekerasan kepada anak adalah urusan internal keluarganya sehingga orang lain, apalagi negara tidak boleh ikut campur,” ucapnya.

Baca: Tujuh Masukan KPAI Agar Kekerasan Anak Tak Terulang.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6502 seconds (0.1#10.140)