Sidang Perkara Golkar, Yusril Dalami Pelanggaran AD/ART

Senin, 06 Juli 2015 - 12:46 WIB
Sidang Perkara Golkar,...
Sidang Perkara Golkar, Yusril Dalami Pelanggaran AD/ART
A A A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau siapa Ical menghadirkan ahli hukum perdata Erman Rajagukguk dalam sidang gugatan Partai Golkar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).

Yusril Ihza Mahendra selaku tim kuasa hukum Ical mendalami katagori tindakan melawan hukum terhadap anggota partai politik yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

"Apabila ada anggota partai melanggar AD/ART? Apakah termasuk perbuatan melawan hukum?" tanya Yusril kepada Erman selaku saksi ahli di PN Jakut, Jalan Martadinata, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Erman menegaskan, anggota partai yang melanggar AD/ART bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. "Tapi harus dibuktikan," jelasnya.

Yusril kemudian melanjutkan pertanyannya. "Apakah AD/ART mengikat bagi semua kader partai? AD/ART semua partai," tukasnya.

Erman menjawab bahwa AD/ART mengikat bagi semua kader partai politik. "Mengikat bagi anggota-anggotanya," terang Erman.

Baca: Golkar Ical Cium Aroma Ketakutan Kubu Agung Laksono.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0662 seconds (0.1#10.140)