Sering Salah, Pemerintahan Jokowi Diprediksi Tak Bertahan Lama
Minggu, 05 Juli 2015 - 13:15 WIB
Sering Salah, Pemerintahan Jokowi Diprediksi Tak Bertahan Lama
A
A
A
JAKARTA - Polemik Presiden Joko Widodo (Jokowi) salah teken kebijakan terus bergulir. Masyarakat memprotes penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan menilai, sering salah teken kebijakan yang dilakukan kepala negara menegaskan kualitas Pemerintahan Presiden Jokowi tidak bermutu.
"Pertama dia gampang sekali buat PP, belum dipakai tapi sudah direvisi. Datanya salah, dia bilangnya ora popo, padahal opo-opo," kata Muchtar dalam perbincangannya dengan Sindonews, Minggu (5/7/2015).
Dia mengingatkan, seorang kepala negara seharusnya tidak melakukan kesalahan yang berulang. Maka itu dia memprediksi kepeminpinan Jokowi tidak akan bertahan lama jika persoalan ini terus berulang. "Tidak sampai akhir periode," tukasnya.
Presiden Jokowi beralasan merevisi PP bisa lebih cepat dilakukan daripada merevisi undang-undang, karena harus melalui proses konsultasi dengan DPR. Revisi hanya dilakukan pada pasal yang mengatur pencairan JHT.
Baca: Aturan Dana JHT 10 Tahun Akhirnya Direvisi.
Jokowi Tak Tahu Uang Muka Mobil Pejabat Naik.
Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan menilai, sering salah teken kebijakan yang dilakukan kepala negara menegaskan kualitas Pemerintahan Presiden Jokowi tidak bermutu.
"Pertama dia gampang sekali buat PP, belum dipakai tapi sudah direvisi. Datanya salah, dia bilangnya ora popo, padahal opo-opo," kata Muchtar dalam perbincangannya dengan Sindonews, Minggu (5/7/2015).
Dia mengingatkan, seorang kepala negara seharusnya tidak melakukan kesalahan yang berulang. Maka itu dia memprediksi kepeminpinan Jokowi tidak akan bertahan lama jika persoalan ini terus berulang. "Tidak sampai akhir periode," tukasnya.
Presiden Jokowi beralasan merevisi PP bisa lebih cepat dilakukan daripada merevisi undang-undang, karena harus melalui proses konsultasi dengan DPR. Revisi hanya dilakukan pada pasal yang mengatur pencairan JHT.
Baca: Aturan Dana JHT 10 Tahun Akhirnya Direvisi.
Jokowi Tak Tahu Uang Muka Mobil Pejabat Naik.
(kur)