Audit BPK Diserahkan ke Hukum

Jum'at, 03 Juli 2015 - 09:03 WIB
Audit BPK Diserahkan ke Hukum
Audit BPK Diserahkan ke Hukum
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk membawa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPU ke ranah hukum. Pasalnya, penyalahgunaan Rp334 miliar anggaran pemilu tahun 2013- 2014 di tubuh KPU diduga kuat terindikasi pidana.

”Komisi II dan KPU sependapat bahwa terhadap temuan-temuan BPK atas pelaksanaan anggaran pemilu tahun 2013- 2014 yang diduga terindikasi pidana sesuai dengan hasil verifikasi akhir dari BPK akan segera diambil langkah dan proses penegakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Rambe menjelaskan, kesimpulan ini dibuat setelah Komisi II mendengar penjelasan dan telah menerima dari KPU satu berkas ringkasan eksekutif, pokok-pokok penjelasan serta matriks tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan anggaran pemilu tahun 2013-2014. ”Komisi II juga meminta KPU agar tindak lanjut terhadap temuan-temuan BPK dapat diselesaikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Rambe.

Di lain pihak, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku tidak khawatir jika hasil temuan BPK tersebut dibawa ke ranah hukum. Menurut dia, proses hukum merupakan salah satu keputusan dalam rapat dan bagi KPU hal itu bukan sesuatu yang baru. ”Itu bukan sesuatu yang baru. Sebelumnya ada (KPUD) yang diproses secara hukum,” kata Husni seusai rapat. Menurut Husni, KPU telah memenuhi apa yang diminta dalam rekomendasi RDP lalu untuk menjelaskan lebih rinci tentang hasil audit BPK.

Komisi II pun sudah menyatakan dapat menerima dokumen itu. KPU juga sudah menjelaskan secara ringkas pokok-pokok atas progres dari penggunaan anggaran pemilu 2013-2014. ”Harapan temuan akhir yang nanti akan menjadi catatan dari BPK akan ditindak lanjuti apa pun bentuknya,” jamin Husni.

Selain itu, lanjut Husni, KPU juga sudah menyampaikan beberapa langkah yang perlu ditempuh. Di antaranya penguatan struktur KPU hingga ke tingkat kelurahan di mana ini butuh payung hukum dan anggaran. KPU butuh waktu karena setiap ada laporan pemeriksaan ada yang bisa diselesaikan di waktu pendek ada yang butuh waktu panjang.

Daerah yang Tak Siap Diundur

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti meminta agar pilkada di sejumlah daerah diundur pelaksanaannya lantaran kurangnya anggaran pengamanan. Pengamanan menjadi faktor yang juga penting dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada Desember 2015 nanti. ”Kan kita bisa rekomendasikan supaya yang belum ada anggarannya ya ditunda saja, yang sudah ada anggarannya siap jalan,” kata Kapolri pol Badrodin Haiti seusai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Namun, menurut Badrodin, rekomendasi penundaan pilkada tersebut belum bersifat final karena masih ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk dapat memenuhi pos anggaran yang masih belum ada dan kurang. ”Karena itu, terlalu dini menurut saya kalau menyimpulkan anggarannya belum siap,” papar Badrodin.

Untuk itu, lanjut Badrodin, akan ada rapat kembali bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Dia menjelaskan, anggaran yang dibutuhkan oleh Polri untuk pengamanan pilkada sebesar Rp1,127 triliun dan jumlah yang masih kurang Rp500 miliar.

Kiswondari
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5974 seconds (0.1#10.140)