12.000 Pendamping Desa Diturunkan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) secara resmi menurunkan 12.000 pendamping desa.
Pendamping ini untuk mengawal penyaluran dana desa. Mendes PDTT Marwan Jafar mengatakan, 12.000 tenaga pendamping desa ini memang menjadi bagian penting dalam mengawal transformasi desa sesuai dengan UU Nomor 6/2015 tentang Desa. Saat ini 12.000 tenaga pendamping ini telah aktif di sejumlah lokasi. Mereka mengemban misi pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan.
”Pelaksanaan pendampingan masyarakat desa pada tahap awal dilaksanakan Juli ini. Diharapkan akhir Juli seluruh wilayah di Tanah Air telah diisi oleh pendamping desa,” katanya saat peluncuran 12.000 tenaga pendamping desa di Kantor Kemendes kemarin. Dia mengakui jumlah tenaga pendamping masih sangat kurang karena saat ini satu tenaga pendamping akan mengawasi 8–10 desa.
Namun tahun ini juga kementerian akan membuka perekrutan terbuka pendamping desa sehingga pada 2016 tenaga pendamping desa akan berjumlah 46.000 orang sehingga satu tenaga akan bisa mendampingi tiga desa saja. Jumlah pendamping desa ini, menurutnya, akan terus bertambah hingga 2019 sehingga satu tenaga pendamping hanya akan mewakili satu desa di 74.000 desa yang ada di Tanah Air. Kementerian juga akan melatih pendamping desa yang akan direkrut.
Pelatihan akan diarahkan untuk memperkuat pengetahuan dan skill sehingga mampu menerjemahkan cita-cita UU Desa ke masyarakat. Dia menerangkan, dengan ditugaskannya para pendamping desa diharapkan fasilitasi dan pembinaan terhadap pengelolaan dana desa, penyusunan RKP desa dan APBDes akan berjalan maksimal.
”Sehingga pengelolaan dana desa dapat direncanakan, dilaksanakan, dan dikembangkan secara mandiri dan menyejahterakan,” ungkapnya. Untuk diketahui, keberadaan tenaga pendamping desa merupakan amanah yang tertuang dalam UU Nomor 6/2015 tentang Desa.
Kementerian juga sudah menerbitkan Permendes Nomor 3/2015 tentang Pendampingan Desa serta Permendes Nomor 5/2015 tentang Penetapan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Dia menekankan, penggunaan dana desa harus sesuai dengan ketetapan Permendes 5/2015. Untuk lingkup pembangunan desa, prioritasnya adalah untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, eks pendamping dari PNPM memang tepat dijadikan pendamping desa saat ini. Hal itu pula yang sudah diusulkan Komisi II kepada Kemendes agar dana desa dikawal oleh tim pendamping guna menghindari adanya potensi penyimpangan. Menurutnya, dana desa itu operasionalnya seperti dana PNPM, tetapi dengan skala yang lebih luas dan alokasi anggaran yang berjalan setiap tahunnya.
Menurut Lukman, perihal laporan pertanggungjawaban dana desa dalam PP diatur laporan dana desa disampaikan secara berjenjang dari pemerintahan desa ke pemerintahan kecamatan, lalu ke pemerintahan kabupaten hingga ke pemerintah pusat.
Neneng zubaidah
Pendamping ini untuk mengawal penyaluran dana desa. Mendes PDTT Marwan Jafar mengatakan, 12.000 tenaga pendamping desa ini memang menjadi bagian penting dalam mengawal transformasi desa sesuai dengan UU Nomor 6/2015 tentang Desa. Saat ini 12.000 tenaga pendamping ini telah aktif di sejumlah lokasi. Mereka mengemban misi pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan.
”Pelaksanaan pendampingan masyarakat desa pada tahap awal dilaksanakan Juli ini. Diharapkan akhir Juli seluruh wilayah di Tanah Air telah diisi oleh pendamping desa,” katanya saat peluncuran 12.000 tenaga pendamping desa di Kantor Kemendes kemarin. Dia mengakui jumlah tenaga pendamping masih sangat kurang karena saat ini satu tenaga pendamping akan mengawasi 8–10 desa.
Namun tahun ini juga kementerian akan membuka perekrutan terbuka pendamping desa sehingga pada 2016 tenaga pendamping desa akan berjumlah 46.000 orang sehingga satu tenaga akan bisa mendampingi tiga desa saja. Jumlah pendamping desa ini, menurutnya, akan terus bertambah hingga 2019 sehingga satu tenaga pendamping hanya akan mewakili satu desa di 74.000 desa yang ada di Tanah Air. Kementerian juga akan melatih pendamping desa yang akan direkrut.
Pelatihan akan diarahkan untuk memperkuat pengetahuan dan skill sehingga mampu menerjemahkan cita-cita UU Desa ke masyarakat. Dia menerangkan, dengan ditugaskannya para pendamping desa diharapkan fasilitasi dan pembinaan terhadap pengelolaan dana desa, penyusunan RKP desa dan APBDes akan berjalan maksimal.
”Sehingga pengelolaan dana desa dapat direncanakan, dilaksanakan, dan dikembangkan secara mandiri dan menyejahterakan,” ungkapnya. Untuk diketahui, keberadaan tenaga pendamping desa merupakan amanah yang tertuang dalam UU Nomor 6/2015 tentang Desa.
Kementerian juga sudah menerbitkan Permendes Nomor 3/2015 tentang Pendampingan Desa serta Permendes Nomor 5/2015 tentang Penetapan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Dia menekankan, penggunaan dana desa harus sesuai dengan ketetapan Permendes 5/2015. Untuk lingkup pembangunan desa, prioritasnya adalah untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, eks pendamping dari PNPM memang tepat dijadikan pendamping desa saat ini. Hal itu pula yang sudah diusulkan Komisi II kepada Kemendes agar dana desa dikawal oleh tim pendamping guna menghindari adanya potensi penyimpangan. Menurutnya, dana desa itu operasionalnya seperti dana PNPM, tetapi dengan skala yang lebih luas dan alokasi anggaran yang berjalan setiap tahunnya.
Menurut Lukman, perihal laporan pertanggungjawaban dana desa dalam PP diatur laporan dana desa disampaikan secara berjenjang dari pemerintahan desa ke pemerintahan kecamatan, lalu ke pemerintahan kabupaten hingga ke pemerintah pusat.
Neneng zubaidah
(ars)