Abraham Samad Dicecar 30 Pertanyaan

Jum'at, 03 Juli 2015 - 08:33 WIB
Abraham Samad Dicecar...
Abraham Samad Dicecar 30 Pertanyaan
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad kemarin.

Abraham diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Abraham tiba di Bareskrim Polri pukul 10.25 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam atau pada pukul 12.30 WIB, Abraham terlihat keluar dari ruang pemeriksaan.

Abraham mengaku dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik. Namun, menurut dia, tidak ada yang baru dari materi pertanyaan penyidik dalam pemeriksaannya itu. Pertanyaan penyidik, menurut Abraham, hanyalah pengulangan dari pertanyaan yang pernah disampaikan dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.

”Pertanyaannya mengulang-ulang hal yang sudah lalu. Jadi, saya pikir ini akan begitu terus, berputar dan bolak-balik,” tandas Abraham di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin. Materi pertanyaan yang diulang- ulang oleh penyidik, menurut Abraham, memberi kesan perkara yang dituduhkan kepadanya dipaksakan. Hal itu juga semakin memperkuat adanya kriminalisasi terhadap kasusnya.

”Pimpinan KPK kalau biasa saja akan mulus dan aman sampai akhir jabatan. Tapi kalau pimpinan KPK progresif memberantas korupsi, pasti akan dihabisi,” katanya. Karena itu, Abraham menilai seharusnya kasusnya dihentikan. Dia pun mengaku tidak berminat mengajukan permohonan praperadilan atas penersangkaan dirinya. Sebab, menurut dia, praperadilan di republik ini sudah tidak bisa diharapkan.

”Saya tidak berminat praperadilan karena praperadilan kita tidak menjanjikan kebenaran dan keadilan,” ujarnya. Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menyatakan pihaknya tidak pernah melakukan rekayasa atau kriminalisasi dalam kasus yang menjerat para pimpinan KPK.

Menurut dia, penyidik selalu bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Jikapun yang bersangkutan merasa keberatan atas penetapan status perkaranya, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh berupa praperadilan yang akan menguji permohonan tersangka secara hukum.

Khoirul muzakki
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7339 seconds (0.1#10.140)