Komite Kebenaran Akan Libatkan Aktivis HAM

Kamis, 02 Juli 2015 - 16:27 WIB
Komite Kebenaran Akan...
Komite Kebenaran Akan Libatkan Aktivis HAM
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana membentuk Komite Kebenaran untuk menangani kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

Rencana itu berdasarkan atas hasil pertemuan antarpemimpin lembaga hukum antara lain Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM, Nurcholis menjelaskan komite akan menyelidiki kasus di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dan jajarannya serta Komnas HAM.

"Forum ini akan menghadap Presiden untuk laporkan pertemuannya terkait kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Nurcholis saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Nurcholis mengatakan, nantinya tim gabungan dari unsur pemerintah dan Komnas HAM akan memilih sejumlah orang dari masing-masing lembaga untuk masuk Komite Kebenaran.

Selain unsur pemerintah, kata dia, komite akan melibatkan pihak korban dan masyarakat sipil serta para aktivis yang selama ini memiliki perhatian tinggi terhadap persoalan HAM masa lalu.

"(Komite) terdiri atas 15 orang berada di bawah koordinasi presiden langsung, terdiri dari unsur korban atau masyarakat, Komnas HAM, kejaksaan, purnawirawan TNI, purnawirawan kepolisan dan beberapa tokoh kredibel," paparnya.

Selain itu, kata Nurcholis, Komite Kebenaran akan bekerja dan didorong untuk mengungkap sejumlah kasus HAM masa lalu.

Pengungkapan kasus HAM masa lalu, sambung dia, didasarkan atas fakta peristiwa. "Kita juga bahas hal lain, tapi belum dapat kami sampaikan karena masih dalam tahap diskusi. Tapi tadi Menko (menkopolhukam) setuju untuk selesaikan," tuturnya.

Dari tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diselidiki Komnas HAM, enam di antaranya akan ditangani Komite Kebenaran.

Kasus itu terdiri atas kasus peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, Talangsari di Lampung (1989), penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat yang dihadiri pemimpin lembaga bidang hukum di Gedung Kejagung pada pagi hingga siang tadi.

Adapun pertemuan itu dihadiri oleh Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdijatno, Panglima TNI Jenderal TNI
Moeldoko, Ketua Komnas HAM Nurcholis dan sejumlah Komisioner Komnas dan perwakilan dari Polri.


PILIHAN :


Pemerintah Akan Bentum Tim Kerja Kasus HAM Masa Lalu
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0874 seconds (0.1#10.140)