Kubu Ical Tolak Kesaksian Chairuman Harahap
A
A
A
JAKARTA - Kubu Agung Laksono menghadirkan politikus Partai Golkar Chairuman Harahap sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan Aburizal Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Melihat kehadiran Chairuman, Kuasa hukum Aburizal atau Ical, Yusril Ihza Mahendra terlihat terkejut. Lantas Yusril mengkonfirmasi apakah Chairuman masih tercatat sebagai kader Golkar.
"Apakah saudara ahli anggota partai Golkar?" tanya Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (2/7/2015).
"Iya," jawab Chairuman.
"Golkar ini sedang pecah, saudara berpihak kepengurusan yang mana," tanya Yusril lagi.
Chairuman tidak langsung memberikan jawaban. Yusril pun kembali bertanya kepada mantan Ketua Komisi II DPR itu.
"Saya berpihak kepada pengurus hasil musyawarah Jakarta," kata Chairuman.
"Kami keberatan yang mulia," jawab Yusril.
Tim kuasa hukum Agung, Lauren Siburian menjelaskan Chairuman dihadirkan sebagai saksi ahli karena pernah menjadi Ketua Komisi II DPR. "Kami tidak melihat latar belakangnya, beliau mantan Ketua komisi II DPR, kebetulan saja ini," kata Lauren.
Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi pun mencatat keberatan dari pihak Ical. "Keberatan kuasa hukum penggugat dicatat, mengenai kesaksiannya kami yang menilai," kata Lilik.
PILIHAN :
Kubu Agung Laksono Hadirkan Mantan Hakim Konstitusi
Melihat kehadiran Chairuman, Kuasa hukum Aburizal atau Ical, Yusril Ihza Mahendra terlihat terkejut. Lantas Yusril mengkonfirmasi apakah Chairuman masih tercatat sebagai kader Golkar.
"Apakah saudara ahli anggota partai Golkar?" tanya Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (2/7/2015).
"Iya," jawab Chairuman.
"Golkar ini sedang pecah, saudara berpihak kepengurusan yang mana," tanya Yusril lagi.
Chairuman tidak langsung memberikan jawaban. Yusril pun kembali bertanya kepada mantan Ketua Komisi II DPR itu.
"Saya berpihak kepada pengurus hasil musyawarah Jakarta," kata Chairuman.
"Kami keberatan yang mulia," jawab Yusril.
Tim kuasa hukum Agung, Lauren Siburian menjelaskan Chairuman dihadirkan sebagai saksi ahli karena pernah menjadi Ketua Komisi II DPR. "Kami tidak melihat latar belakangnya, beliau mantan Ketua komisi II DPR, kebetulan saja ini," kata Lauren.
Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi pun mencatat keberatan dari pihak Ical. "Keberatan kuasa hukum penggugat dicatat, mengenai kesaksiannya kami yang menilai," kata Lilik.
PILIHAN :
Kubu Agung Laksono Hadirkan Mantan Hakim Konstitusi
(dam)