KPK Segera Ajukan PK Praperadilan Hadi Poernomo
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
"Kemungkinan pekan depan (memori PK akan diajukan ke MA)," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/7/2015).
Dia menjelaskan saat ini memori PK masih disusun tim dari Biro Hukum KPK. Dalam proses penyusunan, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam memori tersebut. "Kata Biro hukum ada perbaikan-perbaikan. Belum dikirim ke MA," ujar Johan.
Sidang putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Hadi digelar pada 26 Mei 2015. Hadi yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani keberatan pajak PT BCA.
Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi yang meliputi atas syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.
Atas putusan tersebut, KPK mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun gugatan banding itu ditolak.
PILIHAN :
Ini Alasan KPK Tetap Ngotot Usus Kasus Hadi Poernomo
"Kemungkinan pekan depan (memori PK akan diajukan ke MA)," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/7/2015).
Dia menjelaskan saat ini memori PK masih disusun tim dari Biro Hukum KPK. Dalam proses penyusunan, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam memori tersebut. "Kata Biro hukum ada perbaikan-perbaikan. Belum dikirim ke MA," ujar Johan.
Sidang putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Hadi digelar pada 26 Mei 2015. Hadi yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani keberatan pajak PT BCA.
Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi yang meliputi atas syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.
Atas putusan tersebut, KPK mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun gugatan banding itu ditolak.
PILIHAN :
Ini Alasan KPK Tetap Ngotot Usus Kasus Hadi Poernomo
(dam)