Sutan Bhatoegana Bantah Terima Uang dari Waryono Karno
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan pokok perkara mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan mantan staf ahli Sutan, Iriyanto Muchyi.
Selama persidangan, Sutan membantah menerima uang sebanyak USD140 ribu dari Waryono yang dititipkan melalui Iriyanto Muchyi.
"Tidak ada. Titik. Cari saja situ, bongkar saja," tegas Sutan menjawab pertanyaan Jaksa Fitroh Rohcahyanto di Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).
Sementara Iriyanto yang juga dihadirkan dalam Ruang Sidang Lantai 1 memberi keterangan berbeda. Dia mengaku menerima titipan paper bag berisi uang dari Waryono melalui staf SKK Migas bernama Hardiono.
Namun karena mengaku sakit, dia kemudian menitipkan paper bag tersebut ke staf Sutan lainnya bernama M Iqbal. "Ya saya titipkan karena saya mau pulang, sakit," kata Iriyanto di tempat yang sama.
Mendengar jawaban mantan anak buahnya tersebut, Sutan lantas mengatakan bahwa penuturan Iriyanto tersebut mengada-mengada. "Jadi yang dirangkai-rangkaikan itu enggak ada. Titik," tandas Sutan.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Waryono Karno melakukan korupsi Rp11,124 miliar. Dengan uang korupsi itu, Waryono diduga menguntungkan diri sendiri sebesar Rp150 juta dan 127 pihak lainnya, salah satunya mantan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Daniel Sparingga.
Pada dakwaan kesatu pertama atau kesatu kedua, Waryono didakwa selaku sekjen ESDM melakukan perbuatan korupsi bersama-sama mantan Koordinator Kegiatan Satuan Kerja (Satker) Setjen ESDM sekaligus Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) atau Gedung Aset ESDM Sri Utami dengan beberapa kejahatan secara melawan hukum.
Selain memperkaya diri sendiri, dengan kegiatan ini Waryono memperkaya 29 pihak secara perorangan ataupun korporasi. ”Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp11.124.736.447 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” ujar JPU Fitroh Rohcayanto.
Selain itu, Waryono diduga menyuap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebesar Rp1,8 miliar terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM.
JPU Mayhardy Indra Putra membeberkan pada dakwaan ketiga, Waryono selaku penyelenggara negara menerima gratifikasi berupa uang USD284.862 dan USD50.000 dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Karena itu, Waryono dikenakan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor.
Pilihan:
Presiden Jokowi Tahu Menteri yang Merendahkan Dirinya
Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan mantan staf ahli Sutan, Iriyanto Muchyi.
Selama persidangan, Sutan membantah menerima uang sebanyak USD140 ribu dari Waryono yang dititipkan melalui Iriyanto Muchyi.
"Tidak ada. Titik. Cari saja situ, bongkar saja," tegas Sutan menjawab pertanyaan Jaksa Fitroh Rohcahyanto di Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).
Sementara Iriyanto yang juga dihadirkan dalam Ruang Sidang Lantai 1 memberi keterangan berbeda. Dia mengaku menerima titipan paper bag berisi uang dari Waryono melalui staf SKK Migas bernama Hardiono.
Namun karena mengaku sakit, dia kemudian menitipkan paper bag tersebut ke staf Sutan lainnya bernama M Iqbal. "Ya saya titipkan karena saya mau pulang, sakit," kata Iriyanto di tempat yang sama.
Mendengar jawaban mantan anak buahnya tersebut, Sutan lantas mengatakan bahwa penuturan Iriyanto tersebut mengada-mengada. "Jadi yang dirangkai-rangkaikan itu enggak ada. Titik," tandas Sutan.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Waryono Karno melakukan korupsi Rp11,124 miliar. Dengan uang korupsi itu, Waryono diduga menguntungkan diri sendiri sebesar Rp150 juta dan 127 pihak lainnya, salah satunya mantan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Daniel Sparingga.
Pada dakwaan kesatu pertama atau kesatu kedua, Waryono didakwa selaku sekjen ESDM melakukan perbuatan korupsi bersama-sama mantan Koordinator Kegiatan Satuan Kerja (Satker) Setjen ESDM sekaligus Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) atau Gedung Aset ESDM Sri Utami dengan beberapa kejahatan secara melawan hukum.
Selain memperkaya diri sendiri, dengan kegiatan ini Waryono memperkaya 29 pihak secara perorangan ataupun korporasi. ”Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp11.124.736.447 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” ujar JPU Fitroh Rohcayanto.
Selain itu, Waryono diduga menyuap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebesar Rp1,8 miliar terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM.
JPU Mayhardy Indra Putra membeberkan pada dakwaan ketiga, Waryono selaku penyelenggara negara menerima gratifikasi berupa uang USD284.862 dan USD50.000 dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Karena itu, Waryono dikenakan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor.
Pilihan:
Presiden Jokowi Tahu Menteri yang Merendahkan Dirinya
(maf)