TNI AU Beri Santunan Korban Musibah Hercules
A
A
A
JAKARTA - TNI Angkatan Udara (AU) akan memberikan asuransi dan santunan bagi para prajurit dan pegawai negeri sipil TNI AU yang menjadi korban pesawat Hercules C-130/A1310 yang jatuh di Medan, Selasa 30 Juni 2015 .
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsma Dwi Badarmanto mengatakan, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Kerja Sama antara TNI AU dan pihak Asuransi Jiwa Bumi Putra (AJBP) 1912 nomor Perjama/22 /XI /2014, tentang pemberian asuransi kematian bagi awak pesawat TNI AU, personel TNI AU dan Siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam tugas maka mereka berhak mendapatkan asuransi.
"Besaran asuransi bervariasi mulai dari kisaran Rp350 juta hingga Rp500 juta," katanya, Rabu (1/7/2015).
Selain asuransi, kata Dwi, para prajurit dan PNS TNI AU juga mendapatkan beberapa santunan, seperti santunan kematian personel, santunan perawatan jenazah, santunan risiko kematian prajurit dan uang duka, berkisar ratusan juta rupiah.
Di tempat terpisah, personel Paskhas yang berdinas di Mako Korpaskhas menggelar salat ghaib bersama untuk para korban pesawat Hercules C-130/A-1310 yang mengalami musibah terjadinya kecelakaan di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara.
Acara doa bersama ini dilaksanakan oleh seluruh personel dengan cara salat gaib dan berdoa di masjid bagi yang beragama Islam. Doa bersama juga dilakukan oleh personel nonmuslim.
Dalam musibah kecelakaan tersebut, terdapat 10 prajurit Paskhas yang hendak melaksanakan tugasnya dalam Satuan Tugas Pengamanan Objek Vital Alutsista Radar TNI AU di Tanjung Pinang.
PILIHAN :
Evakuasi Korban Hercules Kembali Dilanjutkan
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsma Dwi Badarmanto mengatakan, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Kerja Sama antara TNI AU dan pihak Asuransi Jiwa Bumi Putra (AJBP) 1912 nomor Perjama/22 /XI /2014, tentang pemberian asuransi kematian bagi awak pesawat TNI AU, personel TNI AU dan Siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam tugas maka mereka berhak mendapatkan asuransi.
"Besaran asuransi bervariasi mulai dari kisaran Rp350 juta hingga Rp500 juta," katanya, Rabu (1/7/2015).
Selain asuransi, kata Dwi, para prajurit dan PNS TNI AU juga mendapatkan beberapa santunan, seperti santunan kematian personel, santunan perawatan jenazah, santunan risiko kematian prajurit dan uang duka, berkisar ratusan juta rupiah.
Di tempat terpisah, personel Paskhas yang berdinas di Mako Korpaskhas menggelar salat ghaib bersama untuk para korban pesawat Hercules C-130/A-1310 yang mengalami musibah terjadinya kecelakaan di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara.
Acara doa bersama ini dilaksanakan oleh seluruh personel dengan cara salat gaib dan berdoa di masjid bagi yang beragama Islam. Doa bersama juga dilakukan oleh personel nonmuslim.
Dalam musibah kecelakaan tersebut, terdapat 10 prajurit Paskhas yang hendak melaksanakan tugasnya dalam Satuan Tugas Pengamanan Objek Vital Alutsista Radar TNI AU di Tanjung Pinang.
PILIHAN :
Evakuasi Korban Hercules Kembali Dilanjutkan
(dam)