KPK Dalami Peran Briptu Agung Terkait Kasus Politikus PDIP

Selasa, 30 Juni 2015 - 15:03 WIB
KPK Dalami Peran Briptu...
KPK Dalami Peran Briptu Agung Terkait Kasus Politikus PDIP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Brigadir Satu (Briptu) Polsek Menteng Agung Krisdianto sebagai kurir dugaan korupsi suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal ini menyusul terungkapnya keterlibatan Agung sebagai perantara pemberian uang suap sebanyak empat kali dari Direktur PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) Andrew Hidayat kepada Politikus PDIP Adriansyah. Semua, tertuang dalam dakwaan Andrew di Pengadilan Tipikor pada Senin 29 Juni 2015 kemarin.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, kasus yang terungkap berkat operasi tangkap tangan (OTT) kini telah sebagian dilimpahkan ke pengadilan. Termasuk berkas Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah.

"Kasus ini sebagian sudah masuk pengadilan. Kemungkinan Adriansyah juga tidak terlalu lama akan masuk ke penuntutan juga," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Lebih lanjut, Johan mengungkapkan akan menyibak keterlibatan Agung selaku perantara saat penyidikan mantan Bupati Tanah Laut itu. Dia menegaskan tidak perlu menunggu pengadilan untuk mengungkapnya.

"Tidak harus nunggu putusan pengadilan. Pengembangan bisa dilakukan saat penyidikan," tukasnya.

Seperti diketahui, Andrew didakwa memberikan suap kepada mantan Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan (Kalsel) Adriansyah sebanyak empat kali yakni pada 13 dan 21 November 2014, 28 Januari 2015 dan terakhir pada 9 April 2014 dimana saat itu digagalkan penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bali.

"Pemberian terdakwa Andrew Hidayat berkaitan dengan bantuan untuk memuluskan perizinan pengurusan usaha pertambangan perusahaan yang dikelola Andrew Hidayat kepada Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan periode 2008-2013 dan juga sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019," kata Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.

Atas perbuatan tersebut, Andrew Hidayat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dia pun diancam dengan pidana paling lama lima tahun penjara.

PILIHAN:
Andrew Sebut Adriansyah Minta Uang untuk Kongres PDIP
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7463 seconds (0.1#10.140)