Enam Saksi Ahli, Yusril: Saya Tidak Khawatir
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie alias Ical, Yusril Ihza Mahendra menilai, enam saksi ahli yang akan dihadirkan Golkar kubu Agung Laksono terlalu banyak. Kubu Ical menggugat Agung atas penyelenggaraan Munas Ancol ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Enam itu terlalu banyak, apa yang diterangkan dalam sidang. Kecuali misalnya PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) perlu ahli," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Laksamana R.E Martadinata, Ancol Selatan, Jakarta Utara, Senin 29 Juni 2015.
Pakar hukum tata negara ini mengaku, tidak tahu apa yang akan dijelaskan oleh enam ahli kubu Agung. Tapi secara umum, dia mengaku, tidak khawatir karena bisa saja kesaksiannya merugikan kubu Agung.
"Saya enggak pernah khawatir, kami kan fair bisa mengajukan pertanyaan. Kayak tadi saja, misalnya menghadirkan saksi ketua tim verfikasi Munas Ancol, kan jadi bomerang, ahli yang dihadirkan bisa mengalami sama," kata Yusril.
Yusril mengaku optimis gugatannya dikabulkan oleh hakim PN Jakut. Pasalnya dugaan pelanggaran melawan hukum kubu Agung sudah terungkap dalam persidangan. "Iya, sebenarnya sudah jelas dalam fakta-fakta persidangan," tegasnya.
PILIHAN:
Kubu Ical Yakin Bisa Gunakan Kantor Golkar
Kubu Ical Klaim Rapimnas Golkar Perkuat Munas Riau
Kubu Agung Jadikan Kantor DPP Golkar Indekos
"Enam itu terlalu banyak, apa yang diterangkan dalam sidang. Kecuali misalnya PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) perlu ahli," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Laksamana R.E Martadinata, Ancol Selatan, Jakarta Utara, Senin 29 Juni 2015.
Pakar hukum tata negara ini mengaku, tidak tahu apa yang akan dijelaskan oleh enam ahli kubu Agung. Tapi secara umum, dia mengaku, tidak khawatir karena bisa saja kesaksiannya merugikan kubu Agung.
"Saya enggak pernah khawatir, kami kan fair bisa mengajukan pertanyaan. Kayak tadi saja, misalnya menghadirkan saksi ketua tim verfikasi Munas Ancol, kan jadi bomerang, ahli yang dihadirkan bisa mengalami sama," kata Yusril.
Yusril mengaku optimis gugatannya dikabulkan oleh hakim PN Jakut. Pasalnya dugaan pelanggaran melawan hukum kubu Agung sudah terungkap dalam persidangan. "Iya, sebenarnya sudah jelas dalam fakta-fakta persidangan," tegasnya.
PILIHAN:
Kubu Ical Yakin Bisa Gunakan Kantor Golkar
Kubu Ical Klaim Rapimnas Golkar Perkuat Munas Riau
Kubu Agung Jadikan Kantor DPP Golkar Indekos
(mhd)